medcom.id, Jakarta: Kasus pembebasan tahanan dari lembaga permasyarakat dengan surat pembebasan yang melibatkan Aiptu Labora Sitorus belum pernah terjadi di Indonesia. Diduga ada ‘permainan’ yang dilakukan sejumlah oknum hingga Labora bebas.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Fitriadi Agung Prabowo, mengatakan, kasus seperti hilangnya Aiptu Labora Sitorus dari tahanan sebelum dieksekusi, belum pernah terjadi . "Seorang Aiptu punya rekening Rp 1,5 triliun dan terlibat pembalakan liar mnejadi kasus besar dan menjadi perhatian masyarakat. Sampai di bisa dapat surat bebas ini kali pertama terjadi di Indonesia, kasus seperti ini belum pernah ada,” kata Fitriadi, di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Menurut Fitriadi, seharusnya semua proses hukum yang telah diputuskan Kejaksaan dan Kepolisian ketika sudah menentukan vonis penjara, tidak bisa diubah-ubah lagi. Kemenkum HAM menduga ada kejanggalan saat Kalapas Sorong, Maliki Hasan mengeluarkan surat bebas. "Ini seperti ada permainan, kita akan lihat nanti,” ujarnya.
Kemenkum HAM sejak hari Jumat lalu telah menurunkan tim yang khusus untuk melakukan investigasi di Lapas Sorong. Kemungkinan, dalam beberapa hari hasil investigasi akan selesai. "Hasil investigai akan kami publikasikan secara menyeluruh,” katanya.
medcom.id, Jakarta: Kasus pembebasan tahanan dari lembaga permasyarakat dengan surat pembebasan yang melibatkan Aiptu Labora Sitorus belum pernah terjadi di Indonesia. Diduga ada ‘permainan’ yang dilakukan sejumlah oknum hingga Labora bebas.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Fitriadi Agung Prabowo, mengatakan, kasus seperti hilangnya Aiptu Labora Sitorus dari tahanan sebelum dieksekusi, belum pernah terjadi . "Seorang Aiptu punya rekening Rp 1,5 triliun dan terlibat pembalakan liar mnejadi kasus besar dan menjadi perhatian masyarakat. Sampai di bisa dapat surat bebas ini kali pertama terjadi di Indonesia, kasus seperti ini belum pernah ada,” kata Fitriadi, di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Menurut Fitriadi, seharusnya semua proses hukum yang telah diputuskan Kejaksaan dan Kepolisian ketika sudah menentukan vonis penjara, tidak bisa diubah-ubah lagi. Kemenkum HAM menduga ada kejanggalan saat Kalapas Sorong, Maliki Hasan mengeluarkan surat bebas. "Ini seperti ada permainan, kita akan lihat nanti,” ujarnya.
Kemenkum HAM sejak hari Jumat lalu telah menurunkan tim yang khusus untuk melakukan investigasi di Lapas Sorong. Kemungkinan, dalam beberapa hari hasil investigasi akan selesai. "Hasil investigai akan kami publikasikan secara menyeluruh,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)