medcom.id, Jakarta: Marisi Matondang dan Zul Hendra, dua anak buah Muhammad Nazaruddin dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Keduanya adalah Direktur PT Mahkota Negara (anak perusahaan Permai Group).
Marisi dan Zul diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
"Mereka akan menjadi saksi untuk tersangka MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2015).
Tak hanya Marisi dan Zul, KPK juga memanggil Muhammad Fajar Kurnia selaku Direktur PT Darma Kusumah, Djora Damanik dan Borris Irwan Simanjuntak selaku Direktur PT Borisdo Jaya. "Mereka juga saksi untuk tersangka MNZ," imbuh dia.
Selain mereka, masih ada Novita Ukoli yang merupakan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Kelapa Gading dan Fitriaty Kutana dari swasta, yang juga menjadi saksi Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin sebelumnya telah dijerat KPK dengan Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
medcom.id, Jakarta: Marisi Matondang dan Zul Hendra, dua anak buah Muhammad Nazaruddin dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Keduanya adalah Direktur PT Mahkota Negara (anak perusahaan Permai Group).
Marisi dan Zul diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
"Mereka akan menjadi saksi untuk tersangka MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2015).
Tak hanya Marisi dan Zul, KPK juga memanggil Muhammad Fajar Kurnia selaku Direktur PT Darma Kusumah, Djora Damanik dan Borris Irwan Simanjuntak selaku Direktur PT Borisdo Jaya. "Mereka juga saksi untuk tersangka MNZ," imbuh dia.
Selain mereka, masih ada Novita Ukoli yang merupakan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Kelapa Gading dan Fitriaty Kutana dari swasta, yang juga menjadi saksi Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin sebelumnya telah dijerat KPK dengan Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)