medcom.id, Jakarta: Kemelut KPK-Polri masih belum tuntas. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman berharap publik tidak memperparah kondisi dengan mendikte penegak hukum.
Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku. Misalnya, upaya hukum praperadilan yang diajukan kubu Komjen Budi Gunawan yang saat ini tengah berproses.
"Kalau kita paham hukum maka kita harus menghormati proses dan apapun putusan pengadilan. Saya meminta semua pihak untuk menghargai, menghormati independensi hakim. Publik jangan mendikte hakim," ujar Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Praperadilan merupakan hak hukum yang diberikan kepada warga negara. Kalau memang ada yang merasa ragu dengan proses hukum, kata Benny, maka proses hukum yang sedang berjalan harus diselesaikan terlebih dahulu. Bukan dengan mendikte hakim atau mengganggu proses hukum.
"Jangan praduga bersalah kepada hakim. Hormati independensi hakim kewenangan hakim utk memutuskan, apapun sesuai keyakinan hakim," ujar politikus Demokrat itu.
"Kalau dia memutuskan penetapan tersangka tidak sah, karena dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang tidak sah, itu sepenuhnya hak subjektif sang hakim dengan menggunakan landasan objektif yang bersangkutan. Kita harus hargai," jelas dia.
medcom.id, Jakarta: Kemelut KPK-Polri masih belum tuntas. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman berharap publik tidak memperparah kondisi dengan mendikte penegak hukum.
Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku. Misalnya, upaya hukum praperadilan yang diajukan kubu Komjen Budi Gunawan yang saat ini tengah berproses.
"Kalau kita paham hukum maka kita harus menghormati proses dan apapun putusan pengadilan. Saya meminta semua pihak untuk menghargai, menghormati independensi hakim. Publik jangan mendikte hakim," ujar Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Praperadilan merupakan hak hukum yang diberikan kepada warga negara. Kalau memang ada yang merasa ragu dengan proses hukum, kata Benny, maka proses hukum yang sedang berjalan harus diselesaikan terlebih dahulu. Bukan dengan mendikte hakim atau mengganggu proses hukum.
"Jangan praduga bersalah kepada hakim. Hormati independensi hakim kewenangan hakim utk memutuskan, apapun sesuai keyakinan hakim," ujar politikus Demokrat itu.
"Kalau dia memutuskan penetapan tersangka tidak sah, karena dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang tidak sah, itu sepenuhnya hak subjektif sang hakim dengan menggunakan landasan objektif yang bersangkutan. Kita harus hargai," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)