Achmad Rifai, kuasa hukum Rusli, mengatakan, ada yang aneh dari keputusan PN Jaksel. "Kita bisa membayangkan betapa kriminalisasi telah terjadi," kata Rifai usai sidang di PN Jaksel, Selasa (11/8/2015).
Rifai dan kliennya makin tak puas dengan keputusan hakim. Hakim tidak mempertimbangkan soal penetapan status tersangka kepada Rusli. Menurut dia, penetapan status tersangka yang benar dilakukan jika sudah ada penyelidikan dan penyidikan.
"Artinya apa, kita mengajukan praperadilan adalah berdasarkan penetapan tersangka yang tidak sah. Justru penetapan tersangka sama sekali tidak disinggung dan hanya mempertimbangkan setelah dilimpahkan ke pengadilan, (dan) gugur," papar Rifai.
Rifai berkata lagi, "Di dalam Undang-undang KPK dan KUHAP sudah jelas, ada proses penyelidikan dan penyidikan. Akhir proses penyelidikan dan penyidikan adalah penetapan tersangka. Ini kan KPK tidak. Yang sangat penting justru dikesampingkan. Ini kan bentuk pembusukan hukum."

Rusli Sibua.MI/Rommy Pujianto
Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat 26 Juni. Dia terjerat kasus dugaan suap penanganan Pilkada Morotai 2011 yang juga pengembangan kasus besel terhadap Akil Mochtar, ketika itu Ketua MK.
`Tangan` Rusli di sengketa Pilkada Morotai terungkap dalam dakwaan Akil di Pengadilan Tipikor, 20 Februari 2014. Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.
Menurut jaksa, Akil menerima Rp2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada itu. Rusli diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id