Kepala BNPT Komisaris Jendral Polisi Saud Usman Nasution. (Foto: MI/Taufan)
Kepala BNPT Komisaris Jendral Polisi Saud Usman Nasution. (Foto: MI/Taufan)

BNPT Bantah Tutup 22 Situs Radikal

Damar Iradat • 05 April 2015 15:58
medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komisaris Jendral Saud Usman Nasution, membantah telah menutup 22 situs yang diduga menyebarkan ajaran radikal. Sebab, BNPT hanya bertugas melaporkan dan tidak memiliki kewenangan menutup.
 
“BNPT hanya melaporkan kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika, kami tak ada kewenangan menutup. Ini harus diluruskan,” kata Saud, di Sekretariat AJI Jakarta, Jalan Kalibata Timur IVG/10, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
 
Menurut saud, tindakan pemblokiran 22 situs yang dianggap radikal belum memiliki payung hukum yang jelas. Namun Ia menegaskan, beberapa konten yang ada dalam situs tersebut berpotensi memecah belah bangsa.
 
"Selama ini aturan (soal pemblokiran) tidak jelas. Kita kan negara hukum. BNPT hanya melaporkan situs-situs yang bermuatan radikal. Namun, ada beberapa konten negatif yang dapat memecah bangsa dan negara," ujarnya.
 
Saud mengakui, dalam sepekan terakhir BNPT dan Kemenkominfo menjadi sasaran kritik masyarakat. Dirinya merasa dizolimi oleh banyak pihak usai 22 situs islam diblokir.
 
"Dalam seminggu saya merasa terzolimi, bahkan ulama dan pejabat menyalahkan langkah BNPT, padahal BNPT tak memiliki kewenangan menutup situs apapun," ujar Saud.
 
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup situs yang diduga bermuatan radikal. Namun, penutupan tersebut dinilai membingungkan, karena ukuran radikalisme dan ekstrim yang dimaksud tidak jelas.
 
Beberapa situs yang diblokir antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, dan hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com. Namun, beberapa situs yang diblokir masih bisa dibuka.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan