(Foto:blogspot.com)
(Foto:blogspot.com)

Apa Alasan Kemenkominfo tak Langsung Blokir Situs Nikah Siri Online?

Achmad Zulfikar Fazli • 20 Maret 2015 17:43
medcom.id, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengendus peredaran situs nikah siri online sejak lama. Namun, kebebasan pers menjadi dalih mereka urung memblokir situs tersebut, hingga Kemenkominfo mendapatkan pengaduan terhadap situs tersebut meresahkan masyarakat.
 
"Sudah tahu (ada situs nikah siri online). Tapi kita ada kebebasan pers, kalau tanpa ada pengaduan langsung blokir, takut nanti yang tidak perlu juga ikut diblokir," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Ismail Cawidu ditemui Metrotvnews.com di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
 
Menurut dia, Kemenkominfo sesungguhnya dapat melakukan pemblokiran situs tanpa ada pengaduan terlebih dulu. Namun, pemblokiran hanya dilakukan pada situs-situs tertentu yang memang diatur dalam Undang-Undang, seperti situs pornografi.

"Ada dasar hukumnya dalam keputusan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Konten Negatif dari Internet, disepakati dalam pemblokiran konten internet kita bagi dua yang berkaitan dengan pornografi, kekerasan pada anak dan pornografi kepada anak. Begitu Kemenkominfo menemukan akan kita blokir, tidak mesti ada pengaduan," jelas dia.
 
Sementara, untuk situs lain yang tidak diatur dalam UU, Kemenkominfo harus mendapatkan pengaduan dari pihak yang mengerti terhadap situs tersebut untuk melakukan pemblokiran, seperti pengaduan yang dilakukan Kementerian Agama terkait beredarnya situs nikah siri online.
 
"Konten diluar pornografi misalnya judi online, penjualan obat palsu, situs perdagangan ilegal, pelanggaan hak cipta dan lain sebagainya harus melalui proses pengaduan dan berkaitan langsung dengan konten yang diadukan. Seperti nikah siri ini yang begitu paham kan Kementerian Agama," pungkas dia.
 
Menurut dia, jika memang menemukan adanya konten yang dianggap tidak layak dalam situs, Kemenkominfo membuka ruang bagi masyarakat untuk mengadukannya ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. "Dari (aduan) situ akan kita tindak lanjuti," tandas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>