medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar). Rencananya, Abraham Samad akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen pada 20 Februari mendatang.
"Iya, tidak akan hadir panggilan (pemeriksaan)," ujar penasihat hukum Abraham Samad, Nursjahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Menurut Nursjahbani, ada sejumlah kejanggalan dalam surat panggilan terhadap Abraham Samad tersebut. Antara lain, tidak disertai surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka dan tidak dicantumkan tempus delicti dalam surat panggilan tersebut.
"Kami menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar," imbuh dia.
Tak hanya itu, kata Nursjahbani, penasihat hukum akan mengupayakan pemeriksaan tidak dilakukan di Sulawesi Selatan, tetapi bisa dilakukan di Jakarta. Sebab, kata dia, kasus yang menjerat Abraham Samad tergolong kasus ringan.
"Ini kan masalah kecil, tuduhannya kan terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan UU Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 dan sudah diperbaharui Nomor 24 Tahun 2013," tegas dia.
Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Ikuti pollingnya di sini.
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar). Rencananya, Abraham Samad akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen pada 20 Februari mendatang.
"Iya, tidak akan hadir panggilan (pemeriksaan)," ujar penasihat hukum Abraham Samad, Nursjahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Menurut Nursjahbani, ada sejumlah kejanggalan dalam surat panggilan terhadap Abraham Samad tersebut. Antara lain, tidak disertai surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka dan tidak dicantumkan
tempus delicti dalam surat panggilan tersebut.
"Kami menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar," imbuh dia.
Tak hanya itu, kata Nursjahbani, penasihat hukum akan mengupayakan pemeriksaan tidak dilakukan di Sulawesi Selatan, tetapi bisa dilakukan di Jakarta. Sebab, kata dia, kasus yang menjerat Abraham Samad tergolong kasus ringan.
"Ini kan masalah kecil, tuduhannya kan terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan UU Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 dan sudah diperbaharui Nomor 24 Tahun 2013," tegas dia.
Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Ikuti pollingnya
di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)