medcom.id, Jakarta: Terpidana kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus, bersedia kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, Papua Barat bila diizinkan bertemu Komnas Ham. Namun Kejaksaan Agung menegaskan menolak permohonan tersebut.
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, Labora tidak berhak diberikan pilihan apapun. Karena, seseorang yang telah menjadi terpidana dengan kekuatan hukum tetap, maka segala pengajuan tidak berhak diberikan. "Terpidana bukan lagi orang yang merdeka, jadi pengajuannya tidak berhak diberikan," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Di mengungkapkan, sebagian kemerdekaan para terpidana harus dikorbankan untuk memenuhi kewajiban hukum yang harus dijalani. “Dia mau ke lapas menunggu sampai Komnas Ham datang? Ya tidak ada itu,” ujarnya.
Seperti dikehatui, Labora memiliki waktu menyerahkan diri hingga 18 Februari 2015. "Kami akan melakukan eksekusi bila Labora belum menyerahkan diri sesuai tenggat waktu yang diberikan," tegas Kapolda papua Barat Brigjen Paul Waterpauw.
medcom.id, Jakarta: Terpidana kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus, bersedia kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, Papua Barat bila diizinkan bertemu Komnas Ham. Namun Kejaksaan Agung menegaskan menolak permohonan tersebut.
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, Labora tidak berhak diberikan pilihan apapun. Karena, seseorang yang telah menjadi terpidana dengan kekuatan hukum tetap, maka segala pengajuan tidak berhak diberikan. "Terpidana bukan lagi orang yang merdeka, jadi pengajuannya tidak berhak diberikan," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Di mengungkapkan, sebagian kemerdekaan para terpidana harus dikorbankan untuk memenuhi kewajiban hukum yang harus dijalani. “Dia mau ke lapas menunggu sampai Komnas Ham datang? Ya tidak ada itu,” ujarnya.
Seperti dikehatui, Labora memiliki waktu menyerahkan diri hingga 18 Februari 2015. "Kami akan melakukan eksekusi bila Labora belum menyerahkan diri sesuai tenggat waktu yang diberikan," tegas Kapolda papua Barat Brigjen Paul Waterpauw.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)