medcom.id, Jakarta: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak membenarkan penyidiknya menggeledah kantor PT Pelindo II. Penggeledahan terkait pengadaan mobile crane di perusahaan pelat merah itu.
"Ada pengadaan mobile crane, yang diduga tak sesuai aturan," kata Victor Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).
Saat ini, kata Victor, tim masih 'mengobok-obok' kantor yang dipimpin Richard Joost Lino itu. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB.
"Masih berlangsung sampai saat ini," imbuh dia.
Dia menerangkan, dalam pengadaan tersebut diduga ada salah prosedur. Sebab, biaya proyek pengadaan mencapai Rp45 miliar. Karena itu, Victor mengaku, pihaknya akan memeriksa pejabat PT Pelindo II, termasuk direktur utamanya, R.J. Lino.
"Ya pasti. Bila dibutuhkan pengembangan," tegas dia.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor LP-A/1000/VIII/2015/Bareskrim tertanggal 27 Agustus 2015.
Diketahui pada 2012, Pelindo II membeli 10 mobile crane senilai Rp 45 miliar untuk mendukung kegiatan operasional di delapan pelabuhan cabang Pelindo, yaitu di Bengkulu, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Pontianak, Jambi dan Cirebon. Namun, 10 mobile crane yang diterima Pelindo sejak 2013 belum bisa dioperasikan dan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.
medcom.id, Jakarta: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak membenarkan penyidiknya menggeledah kantor PT Pelindo II. Penggeledahan terkait pengadaan
mobile crane di perusahaan pelat merah itu.
"Ada pengadaan
mobile crane, yang diduga tak sesuai aturan," kata Victor Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).
Saat ini, kata Victor, tim masih 'mengobok-obok' kantor yang dipimpin Richard Joost Lino itu. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB.
"Masih berlangsung sampai saat ini," imbuh dia.
Dia menerangkan, dalam pengadaan tersebut diduga ada salah prosedur. Sebab, biaya proyek pengadaan mencapai Rp45 miliar. Karena itu, Victor mengaku, pihaknya akan memeriksa pejabat PT Pelindo II, termasuk direktur utamanya, R.J. Lino.
"Ya pasti. Bila dibutuhkan pengembangan," tegas dia.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor LP-A/1000/VIII/2015/Bareskrim tertanggal 27 Agustus 2015.
Diketahui pada 2012, Pelindo II membeli 10 mobile crane senilai Rp 45 miliar untuk mendukung kegiatan operasional di delapan pelabuhan cabang Pelindo, yaitu di Bengkulu, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Pontianak, Jambi dan Cirebon. Namun, 10
mobile crane yang diterima Pelindo sejak 2013 belum bisa dioperasikan dan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)