Suroto (kedua dari kanan) saat menyaksikan pembacaan vonis terhadap dua pembunuh anaknya di PN Jakarta Pusat. Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Suroto (kedua dari kanan) saat menyaksikan pembacaan vonis terhadap dua pembunuh anaknya di PN Jakarta Pusat. Foto: Yudhi Mahatma/Antara

Pembunuhan Ade Sara

Tanggapi Vonis MA, Ayah Ade Sara: Konsekuensi dari Apa yang Mereka Lakukan

Krisiandi • 23 Juli 2015 17:09
medcom.id, Jakarta: Ayahanda Ade Sara Angelina, Suroto, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum pembunuh anaknya, Assyifa Ramadhani dan Imam Al Hafitd, dipenjara seumur hidup. Suroto mengatakan hukuman itu adalah konsekuensi dari apa yang mereka lakukan. 
 
Suroto mengaku tak bisa mengomentari soal apakah hukuman bagi kedua pembunuh anaknya itu setimpal atau tidak. "Sulit bagi saya untuk mengartikan setimpal atau adil. Apakah adil itu anak saya kembali dan mereka bebas, saya tidak tahu, sulit menjawab itu. Yang jelas, anak saya tidak bisa kembali lagi," kata Suroto saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (23/7/2015). 
 
"Dan yang pasti ini adalah konsekuensi dari apa yang mereka lakukan," lanjutnya. 

Dia juga mengaku tak bisa mengatakan puas dengan vonis MA tersebut. Dia hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya. "Dan ini mudah-mudahan menjawab, meski bagi saya, sekali lagi sulit mengartikan adil atau setimpal," tutur Suroto.
 
Tapi, kata Suroto, ada keseriusan dari penegak hukum yang menangani kasus pembunuhan anaknya. "Saya melihat ada keseriusan," ucapnya.  
 
Suroto mengaku, belum mengetahui detail putusan MA. Dia baru mengetahuinya dari media. Dia juga belum membicarakan vonis bagi Assyifa dan Hafitd dengan keluarga besar. 
 
"Saya tidak tahu apa respons keluarga, karena kami belum membicarakannya," pungkas Suroto.
 
Ade Sara disiksa Hafitd dan Assyifa di dalam mobil KIA Visto B 8328 JO milik terdakwa Hafitd. Ia disetrum, dicekik, dan disumpal mulutnya dengan koran dan tisu. Tak hanya disumpal, agar tidak kabur, Ade Sara dipaksa membuka baju terdakwa Assyifa.
 
Gadis itu akhirnya mengembuskan napas terakhir. Mayat Ade Sara lalu dibuang di pinggir tol JORR kawasan Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Maret 2014.
 
Pada Desember 2014, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Ahmad Imam Al Hafitd dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia terbukti bersalah membunuh Ade Sara Suroto bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani. Namun JPU mengajukan kasasi ke MA. 
 
MA memperberat hukuman buat dua terpidana kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa dan Hafitd. Keduanya diganjar hukuman seumur hidup.
 
"Perkara sudah diputus pada 9 Juli 2015. Majelis mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan menolak kasasi terdakwa," kata Kepala Humas MA, Hakim Agung Suhadi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan