Yusril Ihza Mahendra--Antara/Andika Wahyu
Yusril Ihza Mahendra--Antara/Andika Wahyu

Yusril Anggap Dahlan jadi Tersangka Tanpa Lalui Proses Penyidikan

Achmad Zulfikar Fazli • 28 Juli 2015 14:27
medcom.id, Jakarta: Status tersangka Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dinilai tanpa melalui proses penyidikan. Seharusnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) memeriksa sejumlah saksi dan bukti sebelum menetapkan tersangka Dahlan.
 
"Sebelum pemohon (Dahlan Iskan) ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya termohon (Kejati DKI) melalui proses penyidikan," kata kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/7/2015).
 
Dalam proses penyidikan itu, sambung Yusril, Kejati DKI harus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari bukti lain untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka.

"Bukan sebaliknya pemohon (Dahlan Iskan) ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dicari dan dikumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti," pungkas dia.
 
Oleh karena itu, ia menuding langkah Kejati DKI dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka telah melanggar due process of law. "Dan mengabaikan hak asasi pemohon (Dahlan Iskan) dan roda keadilan (miscarriage of justice)," lanjut dia.
 
Dahlan Iskan telah mendaftarkan sidang praperadilan dengan nomor perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Dalam sidang praperadilannya, Dahlan menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan padanya oleh Kejati DKI Jakarta. Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp1 triliun.
 
Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan