Kombes Rikwanto. Foto: Githa Farahdina
Kombes Rikwanto. Foto: Githa Farahdina

Kasus BG Dilimpahkan, Polri Bantah Barter Kasus

Githa Farahdina • 03 Maret 2015 11:48
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan suap Komjen Budi Gunawan tak lagi ditangani KPK. Komisi antikorupsi itu melimpahkan penanganan kasusnya ke Kejaksaan Agung.
 
Beredar isu pelimpahan itu juga disertai barter kasus antara Polri dan KPK. Namun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto membantah isu tersebut.
 
"Semua itu dalam koridor hukum. Tidak ada barter hukum, proses hukum berjalan semuanya. Pelimpahan dari KPK ke Kejaksaan itu juga proses hukum," tegas Rikwanto di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).

Salah satu kasus yang kabarnya dibarter adalah Kompol Novel Baswedan yang disidik Bareskrim terkait kasus penganiayaan. Pelimpahan penanganan kasus Budi Gunawan disebut bisa membebaskan Novel sebagai barterannya. Rikwanto kembali menegaskan, hingga saat ini proses hukum tetap berjalan.
 
"Memang kenyataannya tidak ada (barter) ya. Semua itu proses hukum, sampai pelimpahan ke Kejaksaan itu proses hukum," tambahnya.
 
Sebelumnya, barter kasus juga dibantah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Tedjo Edhy Purdijatno yang memastikan pelimpahan ini sudah sesuai prosedur.
 
"Saya tidak melihat ada barter kasus," kata Tedjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 2 Maret.
 
Menurut dia, pelimpahan penanganan kasus ini tidak diputuskan secara tiba-tiba. KPK, Kejakgung, dan Polri, kata dia, sudah rutin membahas rencana ini hingga akhirnya memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan.
 
Diberitakan sebelumnya, KPK melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu diambil usai pertemuan pimpinan lembaga hukum di KPK.
 
"Atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan