medcom.id, Jakarta: Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat menilai, kepolisian telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto dengan menggunakan pasal-pasal murahan.
"Kita tahu apa yang dijatuhkan ke Abraham Samad (AS), Bambang Widjajanto (BW) dan sebagainya, itu hal-hal yang sesungguhnya tidak seimbang. Tidak sebanding. Kalau toh mereka salah, maka timing dan bobot kesalahannya itu sangat tidak sebanding dengan apa yang sudah mereka lakukan," katanya di Rumah Kebangsaan, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Pasal yang diajukan tersebut, menurutnya, tidak sebanding dengan prestasi yang sudah ditorehkan Samad dan Bambang. Alangkah baiknya kepolisian menunda sementara, toh mereka juga akan mengakhiri masa jabatan pada Desember 2015.
"Dari sini, memang KPK juga bukan malaikat. Tapi tingkat kesalahan dan timingnya itu kan, kesimpulan akhir sangat menganggu pemberantasan korupsi," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Feriyani di awal Februari lalu melaporkan Samad atas pemalsuan dokumen. Samad diduga memalsukan KTP dan kartu keluarga (KK) untuk pembuatan paspor. Sementara itu Bambang Widjajanto dilaporkan atas tuduhan melanggar etika profesi saat menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
medcom.id, Jakarta: Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat menilai, kepolisian telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto dengan menggunakan pasal-pasal murahan.
"Kita tahu apa yang dijatuhkan ke Abraham Samad (AS), Bambang Widjajanto (BW) dan sebagainya, itu hal-hal yang sesungguhnya tidak seimbang. Tidak sebanding. Kalau toh mereka salah, maka
timing dan bobot kesalahannya itu sangat tidak sebanding dengan apa yang sudah mereka lakukan," katanya di Rumah Kebangsaan, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Pasal yang diajukan tersebut, menurutnya, tidak sebanding dengan prestasi yang sudah ditorehkan Samad dan Bambang. Alangkah baiknya kepolisian menunda sementara, toh mereka juga akan mengakhiri masa jabatan pada Desember 2015.
"Dari sini, memang KPK juga bukan malaikat. Tapi tingkat kesalahan dan timingnya itu kan, kesimpulan akhir sangat menganggu pemberantasan korupsi," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Feriyani di awal Februari lalu melaporkan Samad atas pemalsuan dokumen. Samad diduga memalsukan KTP dan kartu keluarga (KK) untuk pembuatan paspor. Sementara itu Bambang Widjajanto dilaporkan atas tuduhan melanggar etika profesi saat menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)