medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Sejatinya, Novel diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini, Jumat (20/2/2015).
"Novel memang dijadwalkan diperiksa hari ini, tetapi Rabu (18/2) kemarin sudah ada surat keterangan yang menjelaskan tidak bisa hadir," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Novel dipanggil penyidik lantaran menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004. Saat ini, penyidik Bareskrim, telah menjadwalkan pemanggilan terhadap penyidik lembaga antirasuah ini. "Jadi sudah ada jadwal pemanggilan ulang," lanjutnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, pemanggilan akan dilakukan pada pekan depan. Yakni hari Senin 22 dan Selasa 23 Februari 2015.
Kasus Novel Baswedan bergulir pada 2004. Kala itu ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Ia dituding terlibat dalam penganiayaan dan penembakan.
Kasus itu kembali mencuat saat Novel Baswedan menjadi penyidik utama dalam korupsi Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, pada 2012. Kasus sempat dihentikan karena konflik Cicak vs Buaya saat itu. Namun, Rikwanto membantah ada keterkaitan itu. "Ini murni perkara pidana. Tidak ada kaitannya," kata Rikwanto.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Sejatinya, Novel diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini, Jumat (20/2/2015).
"Novel memang dijadwalkan diperiksa hari ini, tetapi Rabu (18/2) kemarin sudah ada surat keterangan yang menjelaskan tidak bisa hadir," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Novel dipanggil penyidik lantaran menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004. Saat ini, penyidik Bareskrim, telah menjadwalkan pemanggilan terhadap penyidik lembaga antirasuah ini. "Jadi sudah ada jadwal pemanggilan ulang," lanjutnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, pemanggilan akan dilakukan pada pekan depan. Yakni hari Senin 22 dan Selasa 23 Februari 2015.
Kasus Novel Baswedan bergulir pada 2004. Kala itu ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Ia dituding terlibat dalam penganiayaan dan penembakan.
Kasus itu kembali mencuat saat Novel Baswedan menjadi penyidik utama dalam korupsi Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, pada 2012. Kasus sempat dihentikan karena konflik Cicak vs Buaya saat itu. Namun, Rikwanto membantah ada keterkaitan itu. "Ini murni perkara pidana. Tidak ada kaitannya," kata Rikwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)