Mentrotvnews.com, Jakarta: Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut dirinya dikriminalisasi. Tapi, kebanyakan legislator di DPR percaya Bareskrim Polri punya bukti kuat Denny korupsi.
Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul bahkan berkomentar pedas terhadap penetapan Denny sebagai tersangka. Ruhut menilai Denny berubah sejak ada di lingkaran kekuasaan. Padahal, kata Ruhut, pendiri Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu punya idealisme saat masih beraktivitas di kampus.
"Rupanya idealisme itu ada manakala belum punya kekuasaan. Pas punya kekuasaan, eh merampok juga," ujar Ruhut di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
Ruhut menilai, Denny bermental aktivis lembaga swadaya masyarakat. Denny, kata dia, kini merasakan akibat dari sikap idealisme dan kritis yang hanya ada sebelum mereka merasakan nikmatnya kekuasaan.
"Itulah para aktifis NGO merasakan akibatnya. Tetap aja mentalnya-mental NGO," tegas dia.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Denny sebagai tersangka, pekan lalu. Aktivis antikorupsi itu sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi. Pertama, Kamis 12 Maret. Kedua, Jumat pekan kemarin.
Denny dijerat kasus setelah dilaporkan Andi Syamsul, 10 Januari. Dia diduga terlibat kasus korupsi payment gateway saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp32 miliar.
Denny dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mentrotvnews.com, Jakarta: Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut dirinya dikriminalisasi. Tapi, kebanyakan legislator di DPR percaya Bareskrim Polri punya bukti kuat Denny korupsi.
Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul bahkan berkomentar pedas terhadap penetapan Denny sebagai tersangka. Ruhut menilai Denny berubah sejak ada di lingkaran kekuasaan. Padahal, kata Ruhut, pendiri Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu punya idealisme saat masih beraktivitas di kampus.
"Rupanya idealisme itu ada manakala belum punya kekuasaan. Pas punya kekuasaan, eh merampok juga," ujar Ruhut di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
Ruhut menilai, Denny bermental aktivis lembaga swadaya masyarakat. Denny, kata dia, kini merasakan akibat dari sikap idealisme dan kritis yang hanya ada sebelum mereka merasakan nikmatnya kekuasaan.
"Itulah para aktifis NGO merasakan akibatnya. Tetap aja mentalnya-mental NGO," tegas dia.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Denny sebagai tersangka, pekan lalu. Aktivis antikorupsi itu sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi. Pertama, Kamis 12 Maret. Kedua, Jumat pekan kemarin.
Denny dijerat kasus setelah dilaporkan Andi Syamsul, 10 Januari. Dia diduga terlibat kasus korupsi
payment gateway saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp32 miliar.
Denny dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)