medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pemerintah dan pihak berwajib tak akan asal tuduh dengan menjadikan seseorang tersangka karena kebijakan yang diambil. Pemeriksaan seseorang oleh penegak hukum dilakukan kalau ada kerugian negara.
"Kita juga tidak ingin, pemerintah tidak ingin adanya suatu proses menuduh atau mentersangkakan karena kebijakan. Kalau memang merugikan tentu harus diperiksa," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).
JK mengatakan itu saat ditanya nasib mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayama yang jadi tersangka kasus payment gateway. Hari ini Denny menjalani pemeriksaan pertamakali sebagai tersangka kasus tersebut di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam berbagai kesempatan, Denny Indrayana yakin ada upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap dirinya. Menurut JK, kriminalisasi berarti sebuah kasus yang tak ada namun tetap diperkarakan. Hal ini tak sesuai dengan kasus yang menjerat Denny.
JK kembali mengingatkan mantan Wamenkumham ini untuk menjalani prosedur hukum yang ada. Jika memang tak bersalah, tentu ada pembelaan yang dapat dilakukan. Denny pun tak ditinggalkan. Ada banyak pihak yang terus memberikan dukungan. Namun, JK menyebut tak cukup hanya dengan dukungan, yang paling penting adalah pembuktian.
"Semua bisa percaya. Tapi tentu satu pihak membuktikannya. Polisi harus membuktikannya. Kalau polisi bisa membuktikannya, itulah bagian dari pemeriksaan. Kita tidak bisa percaya pada sesuatu, harus berdasarkan pemeriksaan berdasarkan hukum," jelas JK.
Denny Indrayana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kerugian negara diperkirakan Rp32 miliar.
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pemerintah dan pihak berwajib tak akan asal tuduh dengan menjadikan seseorang tersangka karena kebijakan yang diambil. Pemeriksaan seseorang oleh penegak hukum dilakukan kalau ada kerugian negara.
"Kita juga tidak ingin, pemerintah tidak ingin adanya suatu proses menuduh atau mentersangkakan karena kebijakan. Kalau memang merugikan tentu harus diperiksa," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).
JK mengatakan itu saat ditanya nasib mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayama yang jadi tersangka kasus
payment gateway. Hari ini Denny menjalani pemeriksaan pertamakali sebagai tersangka kasus tersebut di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam berbagai kesempatan, Denny Indrayana yakin ada upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap dirinya. Menurut JK, kriminalisasi berarti sebuah kasus yang tak ada namun tetap diperkarakan. Hal ini tak sesuai dengan kasus yang menjerat Denny.
JK kembali mengingatkan mantan Wamenkumham ini untuk menjalani prosedur hukum yang ada. Jika memang tak bersalah, tentu ada pembelaan yang dapat dilakukan. Denny pun tak ditinggalkan. Ada banyak pihak yang terus memberikan dukungan. Namun, JK menyebut tak cukup hanya dengan dukungan, yang paling penting adalah pembuktian.
"Semua bisa percaya. Tapi tentu satu pihak membuktikannya. Polisi harus membuktikannya. Kalau polisi bisa membuktikannya, itulah bagian dari pemeriksaan. Kita tidak bisa percaya pada sesuatu, harus berdasarkan pemeriksaan berdasarkan hukum," jelas JK.
Denny Indrayana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kerugian negara diperkirakan Rp32 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)