Terdakwa Riefan Avrian (Foto: MI/ Rommy Pujianto)
Terdakwa Riefan Avrian (Foto: MI/ Rommy Pujianto)

Sidang Kasus Videotron

Jaksa Minta Hakim Menolak Keberatan Riefan Avrian

Renatha Swasty • 16 Oktober 2014 12:11
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan menolak keberatan atau eksespsi yang disampaikan oleh terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Riefan Avrian. Jaksa membantah tudingan penasihat hukum Riefan yang menyebut dakwaan tidak disusun secara lengkap, cermat dan jelas.
 
"Kami penuntut umum memohon kepada mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keberatan/eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat," kata jaksa Mia Banulita saat membacakan tanggapan atas eksepsi pihak Riefan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
 
Dalam uraiannya, jaksa menilai tudingan panasihat hukum yang menyatakan perkara putra Syarief Hasan itu bukanlah perkara perdata karena pengerjaan videotron merupakan perjanjian antara pemerintah selaku pemberi pekerjaan dengan pihak yang menjadi penyedia barang dan jasa. Dan, setelah dilakukan audit BPK RI dihitung telah terjadi kelebihan bayar dan telah dikembalikan keseluruhannya adalah tidak benar.

Jaksa menjelaskan, tudingan penasihat hukum terlalu prematur karena dalam surat dakwaan perkara a quo, penuntut umum telah sangat jelas menguraikan perbuatan materiil terdakwa bersama-sama dengan Hendra Saputra, Kasiyadi, dan Hasnawi Bachtiar.
 
"Dalam dakwaan penuntut umum telah menguraikan fakta-fakta perbuatan terdakwa yang mendukung unsur perbuatan melawan hukum terdakwa yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan demikian sekalipun modus operandinya masuk wilayah peraturan perundangan lain akan tetapi bila unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi telah terpenuhi maka perbuatan terdakwa akan dibuktikan dipersidangan," jelas Mia.
 
Apabila kemudian pengembalian oleh PT Imaji Media sebagai tindak lanjut dari rekomendasi pemeriksaan/audit oleh BPK RI menyatakan adanya kelebihan bayar Rp2.695.958.941,90. Mia menjelaskan hal itu merupakan pengembalian kelebihan bayar, karena audit BPK RI bukan merupakan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
 
Karena setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP ternyata ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara yang jumlahnya riil melebihi daripada kelebihan pembayaran di dalam proyek videotron.
 
"Berdasarkan uraian tersebut keberatan/eksepsi yang diuraikan oleh tim penasihat hukum terdakwa tersebut harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Mia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan