Sejumlah alat berat mengeruk pasir di tempat galian tambang ilegal di Cirenong, Lebak Denok, Cilegon, Banten, Minggu (25/5/2014). ANT/Asep Fathulrahman
Sejumlah alat berat mengeruk pasir di tempat galian tambang ilegal di Cirenong, Lebak Denok, Cilegon, Banten, Minggu (25/5/2014). ANT/Asep Fathulrahman

KPK Cabut 323 Izin Perusahaan Tambang

Denny S • 15 Oktober 2014 14:34
medcom.id, Banjarmasin: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut sedikitnya 323 izin usaha pertambangan yang melanggar aturan di 12 provinsi di Indonesia. KPK tengah membidik perusahaan pertambangan yang tidak memiliki NPWP.
 
Hal ini dikemukakan, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, Rabu (15/10), dalam semiloka koordinasi supervisi dan pencegahan korupsi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. "Hasil audit terhadap perusahaan tambang di 12 provinsi sejauh ini sudah ada 323 perusahaan yang izinnya dicabut," kata dia.
 
Perusahaan pertambangan itu tersebar di 12 provinsi seperti Jambi, Sumsel, Kalbar, dan Kalsel. Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti beroperasi melanggar aturan sehingga merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar.

Menurutnya, tindakan tegas berupa pencabutan izin ini bisa terus bertambang, menyusul proses audit sektor pertambangan yang masih berlangsung.
 
Berdasarkan catatan KPK, saat ini ada 4.868 perusahaan tambang yang tak berstatus clean and clear (CnC). Jumlah ini mencapai 40% dari total 10.857 perusahaan pemegang IUP. KPK memberikan batas waktu hingga akhir tahun kepada Pemda untuk menyelesaikan persoalan CnC tersebut.
 
KPK juga mengancam akan menindak tegas perusahaan pertambangan yang tidak mempunyai NPWP. Tidak adanya NPWP menunjukkan ketidaktaatan perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta terbukanya peluang merugikan negara dari sektor pajak. Ada sekitar 3.000 perusahaan pertambangan yang tidak memiliki NPWP.
 
Sementara, Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang hadir dalam acara tersebut mengakui masih banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya belum memenuhi standar CnC.
 
"Ada sejumlah perusahaan yang izinnya sudah dicabut di Tanah Bumbu. Pemkab Tanah Bumbu mendukung upaya penertiban perizinan tambang ini, karena terbukti merusak lingkungan dan merugikan negara," kata dia.
 
Menurut Adnan, audit sektor pertambangan ini telah memberikan dampak positif dan manfaat bagi kelangsungan usaha pertambangan. Audit sektor pertambangan mampu mencegah kerugian negara. Dengan audit itu, terjadi peningkatan cukup signifikan penerimaan negara dari sektor pajak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan