foto: Antara
foto: Antara

Anas 'Kutuk' Siapa pun yang Yakin Dirinya Bersalah

Mufti Sholih • 24 September 2014 18:42
medcom.id, Jakarta. Meski vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta lebih rendah dari tuntutnan Jaksa pada KPK, Anas Urbaningrum tetap tidak dapat menerimanya. Dia mengajak semua yang terlibat dalam proses hukumnya melakukan mubahalah alias sumpah kutukan.
 
"Pada akhir sidang yang mulia ini saya meminta agar dilakukan mubahalah, sumpah kutukan," ujar Anas setelah menyampaikan pendapatnya tentang vonis bagi dirinya.
 
Usai sidang dinyatakan ditutup, kepada wartawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014), Anas menjelaskan lebih lanjut mengenai sumpah kutukan yang dimintanya. Sumpah ini akan berlaku kepada siapa pun yang menyakini kebenaran dakwaan serta tuntutan terhadap dirinya, akan mendapat malapetaka di kemudian hari.

"Bukan hanya kutukan kepada dirinya, tetapi juga keluarganya," imbuhnya dengan intonasi suara yang tenang.
 
Anas meminta agar dilakukan sumpah kutukan, sebab dirinya yakin benar tidak bersalah dalam kasus ini. Maka meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan majelis hakim, namun tetap tidak dapat dia dan keluarganya terima.
 
"Karena tidak adil, kita kembalikan kepada Yang Maha Adil, itulah mubahalah," jelas Anas yang tidak persoalkan Majelis Hakim Tipikor yang tidak menanggapi permintaan sumpah kutukan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan