medcom.id, Jakarta: Anggota DPR HM Prasetyo baru saja dilantik sebagai Jaksa Agung. Presiden Joko Widodo meminta Prasetyo menanggalkan atribut dan jabatannya di partai politik. Secara otomatis dia juga mundur sebagai anggota DPR.
Namun ternyata Prasetyo belum mengirimkan surat pengunduran diri ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengaku belum menerima surat pengunduran diri politikus Partai NasDem itu.
"Setjen belum menerima surat pengunduran diri. Kami sifatnya menunggu," kata Winantuningtyastiti ketika dihubungi wartawan, Kamis (20/11/2014).
Mengacu pada UU Jaksa Agung tak boleh rangkap jabatan. Jika tak segera mundur dari DPR dikhawatirkan Prasetyo bisa jadi malah melanggar UU.
Presiden Joko widodo menunjuk HM Prasetyo, politikus Partai Nasdem, sebagai Jaksa Agung menggantikan Basrief Arief. Sebagai konsekuensinya, Prasetyo harus menanggalkan jabatan strukturalnya di Partai NasDem.
Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Jokowi sempat bertemu Ketum Partai Nasdem Surya Paloh sebelum pelantikan Basuki Tjahaja Purnama, pada Rabu (19/11/2014). Pada pertemuan itu, Jokowi meminta komitmen Prasetyo dalam memimpin Korps Adhyaksa itu.
"Diminta keluar dari parpol. Harus independen, kalau enggak, nanti diganti lagi," ujar Andi.
Prasetyo merupakan pensiunan jaksa dengan jabatan terakhir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Setelah pensiun, Prasetyo aktif dalam kegiatan politik bersama Partai NasDem. Namun dia tetap dianggap sebagai Jaksa Agung dari pejabat karier.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPR HM Prasetyo baru saja dilantik sebagai Jaksa Agung. Presiden Joko Widodo meminta Prasetyo menanggalkan atribut dan jabatannya di partai politik. Secara otomatis dia juga mundur sebagai anggota DPR.
Namun ternyata Prasetyo belum mengirimkan surat pengunduran diri ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengaku belum menerima surat pengunduran diri politikus Partai NasDem itu.
"Setjen belum menerima surat pengunduran diri. Kami sifatnya menunggu," kata Winantuningtyastiti ketika dihubungi wartawan, Kamis (20/11/2014).
Mengacu pada UU Jaksa Agung tak boleh rangkap jabatan. Jika tak segera mundur dari DPR dikhawatirkan Prasetyo bisa jadi malah melanggar UU.
Presiden Joko widodo menunjuk HM Prasetyo, politikus Partai Nasdem, sebagai Jaksa Agung menggantikan Basrief Arief. Sebagai konsekuensinya, Prasetyo harus menanggalkan jabatan strukturalnya di Partai NasDem.
Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Jokowi sempat bertemu Ketum Partai Nasdem Surya Paloh sebelum pelantikan Basuki Tjahaja Purnama, pada Rabu (19/11/2014). Pada pertemuan itu, Jokowi meminta komitmen Prasetyo dalam memimpin Korps Adhyaksa itu.
"Diminta keluar dari parpol. Harus independen, kalau enggak, nanti diganti lagi," ujar Andi.
Prasetyo merupakan pensiunan jaksa dengan jabatan terakhir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Setelah pensiun, Prasetyo aktif dalam kegiatan politik bersama Partai NasDem. Namun dia tetap dianggap sebagai Jaksa Agung dari pejabat karier.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)