medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Didik Purnomo akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/11/2014). Didik ditahan setelah hampir lima jam setengah diperiksa terkait kasus simulator SIM.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menerangkan, Didik ditahan di rumah tahanan kelas I Cipinang, Cabang KPK. "Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Johan.
Didik terlihat keluar gedung KPK sekitar pukul 15.34 WIB. Dia nampak mengenakan batik dibalut rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Namun, Didik enggan berkomentar terkait penahanannya. Didik pun langsung masuk ke mobil tahanan.
Diketahui, Didik merupakan tersangka keempat dalam kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Sukotjo S Bambang, mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan Budi Susanto sebagai tersangka.
Didik bersama Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Djoko Susilo saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Sedangkan Budi Susanto divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar.
medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Didik Purnomo akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/11/2014). Didik ditahan setelah hampir lima jam setengah diperiksa terkait kasus simulator SIM.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menerangkan, Didik ditahan di rumah tahanan kelas I Cipinang, Cabang KPK. "Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Johan.
Didik terlihat keluar gedung KPK sekitar pukul 15.34 WIB. Dia nampak mengenakan batik dibalut rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Namun, Didik enggan berkomentar terkait penahanannya. Didik pun langsung masuk ke mobil tahanan.
Diketahui, Didik merupakan tersangka keempat dalam kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Sukotjo S Bambang, mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan Budi Susanto sebagai tersangka.
Didik bersama Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Djoko Susilo saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Sedangkan Budi Susanto divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)