Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Zailani Syihab. (ANT/Hafidz M)
Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Zailani Syihab. (ANT/Hafidz M)

DIperiksa KPK, Panitera Tipikor Bengkulu Dihujani 19 Pertanyaan

Achmad Zulfikar Fazli • 06 Juni 2016 21:43
medcom.id, Jakarta: Saksi kasus suap, Panitera Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Zailani Syihab diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zailani mengaku diperiksa untuk tiga tersangka kasus dugaan suap penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu 2011 di Pengadilan Tipikor Bengkulu, yakni dua orang hakim Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton, dan panitera pengganti Badaruddin Bachin.
 
"Saya ditanya soal peristiwa itu, suap menyuap, tapi saya tidak tahu peristiwa itu terjadinya, saya tahunya setelah terjadi. Waktu sebelum terjadi saya enggak tahu," kata Zailani di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
 
Dia menyebut, penyidik mencecar 19 pertanyaan terkait praktik suap itu. Namun dia mengatakan, tidak mengetahui peristiwa itu dan tidak mengenal mantan Kabag Keuangan RS M. Yunus Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus Edi Santoni selaku tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

"Tidak kenal (dengan Syafri dan Edi), saya tidak tahu," ucap dia.
 
Selain itu, penyidik juga menanyakan soal masuknya perkara di PN Tipikor Bengkulu. Menurut dia, mengurus masuknya berkas perkara memang tugas dari panitera. Namun selebihnya ia mengaku tak tahu, lantaran sudah masuk ke kewenangan hakim.
 
"Urusan hakim, panitera enggak ikut campur," ujar dia.
 
KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Perkara ini terungkap pada operasi tangkap tangan Senin 23 Mei.
 
Dari pihak pengadil, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin. Sementara dari terdakwa, Lembaga Antikorupsi mencokok mantan Kabag Keuangan RS M. Yunus Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M. Yunus Edi Santoni.
 
Suap diduga bertujuan agar pengadilan mau menjatuhkan vonis bebas kepada Safri dan Edi yang duduk di kursi pesakitan. Sidang pembacaan putusan sejatinya digelar Selasa 24 Mei, namun mereka keburu diciduk Lembaga Antikorupsi.
 
Edi dan Safri pun jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
 
Janner dan Toton jadi tersangka penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
 
Sementara, Badarudin diduga sebagai pengatur pertemuan dalam upaya suap ini. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan