Gedung KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)
Gedung KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

KPK Belum Temukan Alat Bukti dalam Kasus Sumber Waras

Achmad Zulfikar Fazli • 07 Juni 2016 18:35
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Kasus ini masih di tingkat penyelidikan karena penyidik KPK belum menemukan alat bukti untuk meningkatkannya ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
 
"Masih ada pengembangan sampai ditemukan dua alat bukti. Sementara penyidik belum menemukan dua alat bukti tersebut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
 
Penyelidikan kasus Sumber Waras terbilang lama, hampir 10 bulan KPK belum menemukan alat bukti. Sejumlah pihak menyebut KPK sengaja mengulur kasus Sumber Waras. Namun, Basaria membantahnya.
 
Menurut Basaria, KPK perlu proses dalam menyelidiki kasus. Proses pertama, harus ada laporan dari masyarakat. Setelah menerimanya, laporan tersebut akan ditentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat.
 
"Apabila direktorat itu menyatakan pengaduan masyarakat merupakan tipikor, dia akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," ujar Basaria.
 
Kemudian, jika dalam proses penyelidikannya ditemukan alat bukti, maka penyidik akan melakukan pulbaket ulang dan di bawa ke tingkat penyidikan.
 
"Tim lidik nanti menemui dua alat bukti, setelah ada dua alat bukti baru ditingkatkan kepenyidikan, penuntutan dan seterusnya. Itulah langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK," kata dia.
 
KPK Belum Temukan Alat Bukti dalam Kasus Sumber Waras
Rumah sakit sumber waras. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
 
Namun, bila alat bukti belum ditemukan, penyidik tak bisa menaikan status kasus Sumber Waras ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
 
"Sepanjang dua alat bukti belum ditemukan, kita tidak punya kewenangan untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan," ujarnya.
 
Sementara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku telah menerima bukti-bukti terkait pembelian lahan RS Sumber Waras dari BPK. Namun, temuan tersebut tidak semuanya bisa dijadikan bukti.
 
Menurut dia, masih ada yang harus dilengkapi buktinya terkait potensi kerugian negara dari hasil audit BPK. Sekilas, kata dia, mungkin karena salah prosedur atau Pemrpov DKI Jakarta terburu-buru memasukkan dalam anggaran APBD. Di sisi lain, masih ada perdebatan soal perbedaan harga.
 
“Dari audit BPK memang ada kerugian, tapi apakah itu mengarah pada korupsi? Kami belum dapat menyimpulkan. Penyelidikan masih berjalan. Jika tidak, ya itu masuk ranah BPK,” kata Saut.
 
Diketahui, kasus ini bermula ketika BPK menemukan adanya perbedaan harga nilai jual objek pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa. BPK menaksir hal ini merugikan negara sebanyak Rp191 miliar.
 
BPK sudah memberikan hasil audit investigasi terkait pembelian lahan yang dilakukan Pemprov DKI kepada KPK. Lembaga Antikorupsi pun sudah memeriksa beberapa orang terkait penyelidikan ini, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan