medcom.id, Jakarta: Mabes Polri memuji kinerja tim penyidik yang menyeret gembong narkoba Freddy Budiman ke meja hijau. Ribuan, bahkan jutaan, generasi muda bisa diselamatkan lantaran kasus Freddy bisa dibawa ke pengadilan.
Dugaan ada upeti kepada aparat untuk memperlancar penyelundupan narkoba Freddy Budiman kini tengah diusut tim independen. Tim ini dibentuk untuk menindaklanjuti 'nyanyian' Freddy yang ditulis dan disebarkan Koordinator Kontras Haris Azhar. Tim memiliki waktu tiga bulan untuk mendapatkan gambaran utuh kasus.
"Secara jujur kita apresiasi kepada penyidik Freddy yang sudah membawa ke muka sidang hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar saat menggelar jumpa pers bersama Haris Azhar di salah satu restoran di Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).
Jika Freddy lolos jerat hukum akan ada ribuan generasi muda di Indonesia yang hancur. "1,4 juta ekstasi dan jika dia masih eksis, berapa ribu generasi kita hancur," kata Boy.
Polri tak ingin hubungannya renggan dengan Kontras karena ada 'nyanyian' Freddy. Polri juga tak ingin kasus ini melemahkan pemberantasan narkoba. "Ini kita jadikan kekuatan agar lebih baik lagi, kita ungkap lebih jauh. Bagaimanapun kita lakukan tindakan-tindakan, jika ada ketidakberesan kejanggalan melakukan tugas hukum berkaitan tersangka Freddy Budiman," kata Boy.
Koordinator Kontras Haris Azhar--Antara/Sigid Kurniawan.
Mabes Polri membentuk tim investigasi independen untuk mendalami 'nyanyian' Freddy. Tim masih mendalami pengakuan Freddy. Tim bakal melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak untuk menguak apa yang ditulis Haris. Polri mengakui apa yang disampaikan Haris Azhar merupakan modal besar untuk memerangi narkoba.
Jika ditemukan fakta hukum baru, Bareskrim Polri akan menelisik temuan itu. Hasil penelusuran tim independen akan diberikan kepada Bareskrim Polri. Tim yang beranggotakan 18 orang dan dipimpin langsung Irwasum Komjen Dwi Priyatno. "Saat ini sudah mulai kerja ketika saya ke sini. Sudah berjalan, kami minta waktu dua, tiga bulan ini dapat gambaran yang utuh," kata Boy.
Berdasarkan keterangan Freddy yang disampaikan Haris, Freddy sempat memberi upeti Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN, Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri, dan pengamanan bisnis narkotika oleh oknum anggota TNI.
Kesaksian Freddy kemudian dituangkan dalam tulisan yang diunggah Haris melalui media sosial. Nyanyian Freddy yang dieksekusi mati Jumat 29 Juli dini hari ini berbuntut panjang.
BNN, TNI, Polri melaporkan Haris ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi. Haris diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya lembaga negara, Haris juga dilaporkan Ormas Pemuda Panca Marga (PPM) ke Bareskrim Polri. Pelaporan ormas ini tertuang dalam laporan nomor: 781/VIII/2016/BareskrimTanggal 4 Agustus 2016.
Haris disebut melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik.
medcom.id, Jakarta: Mabes Polri memuji kinerja tim penyidik yang menyeret gembong narkoba Freddy Budiman ke meja hijau. Ribuan, bahkan jutaan, generasi muda bisa diselamatkan lantaran kasus Freddy bisa dibawa ke pengadilan.
Dugaan ada upeti kepada aparat untuk memperlancar penyelundupan narkoba Freddy Budiman kini tengah diusut tim independen. Tim ini dibentuk untuk menindaklanjuti 'nyanyian' Freddy yang ditulis dan disebarkan Koordinator Kontras Haris Azhar. Tim memiliki waktu tiga bulan untuk mendapatkan gambaran utuh kasus.
"Secara jujur kita apresiasi kepada penyidik Freddy yang sudah membawa ke muka sidang hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar saat menggelar jumpa pers bersama Haris Azhar di salah satu restoran di Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).
Jika Freddy lolos jerat hukum akan ada ribuan generasi muda di Indonesia yang hancur. "1,4 juta ekstasi dan jika dia masih eksis, berapa ribu generasi kita hancur," kata Boy.
Polri tak ingin hubungannya renggan dengan Kontras karena ada 'nyanyian' Freddy. Polri juga tak ingin kasus ini melemahkan pemberantasan narkoba. "Ini kita jadikan kekuatan agar lebih baik lagi, kita ungkap lebih jauh. Bagaimanapun kita lakukan tindakan-tindakan, jika ada ketidakberesan kejanggalan melakukan tugas hukum berkaitan tersangka Freddy Budiman," kata Boy.
Koordinator Kontras Haris Azhar--Antara/Sigid Kurniawan.
Mabes Polri membentuk tim investigasi independen untuk mendalami 'nyanyian' Freddy. Tim masih mendalami pengakuan Freddy. Tim bakal melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak untuk menguak apa yang ditulis Haris. Polri mengakui apa yang disampaikan Haris Azhar merupakan modal besar untuk memerangi narkoba.
Jika ditemukan fakta hukum baru, Bareskrim Polri akan menelisik temuan itu. Hasil penelusuran tim independen akan diberikan kepada Bareskrim Polri. Tim yang beranggotakan 18 orang dan dipimpin langsung Irwasum Komjen Dwi Priyatno. "Saat ini sudah mulai kerja ketika saya ke sini. Sudah berjalan, kami minta waktu dua, tiga bulan ini dapat gambaran yang utuh," kata Boy.
Berdasarkan keterangan Freddy yang disampaikan Haris, Freddy sempat memberi upeti Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN, Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri, dan pengamanan bisnis narkotika oleh oknum anggota TNI.
Kesaksian Freddy kemudian dituangkan dalam tulisan yang diunggah Haris melalui media sosial. Nyanyian Freddy yang dieksekusi mati Jumat 29 Juli dini hari ini berbuntut panjang.
BNN, TNI, Polri melaporkan Haris ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi. Haris diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya lembaga negara, Haris juga dilaporkan Ormas Pemuda Panca Marga (PPM) ke Bareskrim Polri. Pelaporan ormas ini tertuang dalam laporan nomor: 781/VIII/2016/BareskrimTanggal 4 Agustus 2016.
Haris disebut melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)