Koordinator KontraS Haris Azhar--Metrotvnews.com/Githa Farahdina
Koordinator KontraS Haris Azhar--Metrotvnews.com/Githa Farahdina

Alasan Haris Tak Beberkan Dugaan Upeti Rp450 M di Tahun 2014

Erandhi Hutomo Saputra • 01 Agustus 2016 08:41
medcom.id, Jakarta: Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar telah menemui Koordinator KontraS Haris Azhar. Dalam pertemuan tersebut, Haris mempersilakan Mabes Polri menelusuri kasus dugaan upeti untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) sebesar Rp450 Miliar.
 
"Saya juga sampaikan ke Boy apa yang saya berikan silahkan diuji,” kata Haris di Kantor YLBHI Jakarta, Minggu (31/7/2016).
 
Menurut Haris, tugasnya untuk menyuarakan apa yang selama ini terjadi dalam pemberantasan narkoba yang diduga melibatkan aparat telah selesai. Selanjutnya merupakan kewenangan bagi Kapolri dan bahkan Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti. "Ini soal rajin atau malas untuk membongkar,” tukasnya.
Alasan Haris Tak Beberkan Dugaan Upeti Rp450 M di Tahun 2014
Koordinator Kontras Hariz Azhar menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (23/1)--Antara/Hafidz Mubarak A.

Haris juga menjawab soal tidak diungkapnya dugaan kasus upeti untuk aparat di tahun 2014, lantaran kesibukan Pilpres dan kasus hukum yang melibatkan pimpinan KPK. Oleh karena itu ia melihat pelaksanaan eksekusi mati Freddy masuk dalam daftar eksekusi merupakan momentum yang tepat, untuk menuliskan keterangan Freddy kepadanya dalam sebuah testimoni.
 
Haris bahkan telah melaporkan kesaksian Freddy itu kepada Juru bicara Presiden Johan Budi, pada Senin 25 Juli. Namun Johan mengaku eksekusi mati merupakan kewenangan Jaksa Agung, dan hingga tiga jam sebelum eksekusi mati, ia juga mencoba menghubungi kembali Johan Budi namun tidak ada tanggapan.
 
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk menelusuri aliran dana Freddy Budiman. Hal tersebut guna membuktikan dugaan aliran dana Freddy diterima oknum di BNN sebesar Rp450 miliar.
 
Kepala Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia diduga banyak kasus dari bandar narkoba lainnya yang juga diperas oleh aparat penegak hukum. Putri menyebut duo Bali Nine yang dieksekusi gelombang dua pernah mengutarakan dimintai oleh Hakim sejumlah uang, agar tidak dihukum mati.
 
Selain itu juga terpidana mati yang dieksekusi dalam tahap ketiga ini, Michael Titus Igweh, yang mengaku dipaksa untuk memberikan uang jika tidak ingin dieksekusi.
 
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar‎ menuturkan, apa yang diungkapkan Haris terkait Freddy merupakan kejadian dua tahun lalu, atau tepatnya tahun 2014. Oleh karena, perlu kajian khusus secara mendalam untuk menggali kebenaran informasi tersebut.
 
"Perlu pendalaman informasi itu, karena kita tahu ini peristiwa sudah diperoleh (Azhar) dua tahun. Kemudian, kalau kita mau konfirmasi ke Pak Freddy, dia sudah tidak ada," kata Boy, di Bandara Halim Perdanakusuma‎, Jakarta, Minggu 31 Juli.
 
Gembong narkoba Freddy Budiman disebut memberikan upeti kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) ratusan miliar rupiah. Upeti itu diberikan sebagai upaya penyelundupan narkoba berjalan mulus.
 
"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyeludupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar yang mengutip kesaksian Freddy Budiman melalui keterangan tertulis, Jumat 29 Juli.
 
Haris mendapatkan kesaksian Freddy di sela-sela berkunjung ke Lapas Nusakambangan pada 2014. Fakta itu baru diungkap setelah Freddy selesai dieksekusi mati, Jumat dini hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan