medcom.id, Jakarta: Kapolri Jendral Tito Karnavian berharap istri kedua Santoso, Jumiatun alias Umi Dalima bisa kooperatif selama pemeriksaan oleh penyidik. Hukuman Dalima dapat diperingan jika kooperatif dengan polisi.
"Kalau dia terus terang, kooperatif, akan meringankan dia," kata Tito di Magelang, seperti dikutip dari Antara, Minggu (24/7/2016).
Soal peringanan hukuman, kata Tito, tentu akan melihat dan mempertimbangkan situasi. Namun, karena yang bersangkutan bersama-sama dengan seorang buron teroris, otomatis Dalima telah melanggar hukum.
"Ada pasalnya, yakni melindungi dan menyembunyikan buron," tegasnya.
Penyidik diharapkan dapat menggali banyak keterangan karena Dalima ditangkap dalam keadaan hidup, Selain keterlibatan Santoso, bakal terungkap juga keterlibatan Dalima dan istri Basri.
Terduga istri Santoso ketika ditangkap/Foto: Istimewa.
Dalima ditangkap di sebuah gubuk di desa Tambarana, Pesisir Utara Poso. Saat penangkapan, Dalima sama sekali tak melawan.
Dalam kesempatan yang sama, Tito juga menegaskan operasi perburuan sisa-sisa anak buah Santoso masih berlanjut. Setidaknya Tim Satgas Tinombala masih memburu 18 orang yang masih kabur di hutan di pegunungan Poso.
Bekas Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, sekitar 3 ribu personel Polri masih berada di lokasi. Mereka menyisir dan melakukan pencegatan di jalur-jalur pasokan logistik.
"Operasi masih jalan, kami terus menekan tapi juga sambil melakukan upaya persuasif. Kami mengimbau mereka segera turun gunung demi kemaslahatan bersama dan mengikuti proses hukum yang berlaku," katanya.
Jika mereka kooperatif dan dengan suka rela turun gunung, kata Tito, hukuman untuk mereka akan diperingan.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah selaku penanggungjawab kebijakan operasi Tinombala 2016 dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku terorisme di wilayah Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Poso dengan ini mengimbau kepada pelaku tindak pidana terorisme yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku
Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Rudy Sufahriadi mengeluarkan edaran supaya anggota Santoso yang masih dalam pelarian menyerahkan diri. Surat edaran itu dikeluarkan pada 22 Juli 2016.
Maklumat Kapolda Sulawesi Tengah itu tertuang dalam surat Nomor MAK/3/VII/2016 tentang Imbauan Penyerahan Diri Pelaku Terorisme Pascameninggalnya Santoso.
Rudy meminta mereka yang masuk DPO menyerahkan diri ke kantor Polres Poso, kantor KODIM 1307/Poso, kantor Polsek, dan kantor Koramil terdekat. Bila tak menemukan kantor yang dimaksud, DPO juga diperkenankan menyerahkan diri pada anggota TNI maupun Polri.
medcom.id, Jakarta: Kapolri Jendral Tito Karnavian berharap istri kedua Santoso, Jumiatun alias Umi Dalima bisa kooperatif selama pemeriksaan oleh penyidik. Hukuman Dalima dapat diperingan jika kooperatif dengan polisi.
"Kalau dia terus terang, kooperatif, akan meringankan dia," kata Tito di Magelang, seperti dikutip dari
Antara, Minggu (24/7/2016).
Soal peringanan hukuman, kata Tito, tentu akan melihat dan mempertimbangkan situasi. Namun, karena yang bersangkutan bersama-sama dengan seorang buron teroris, otomatis Dalima telah melanggar hukum.
"Ada pasalnya, yakni melindungi dan menyembunyikan buron," tegasnya.
Penyidik diharapkan dapat menggali banyak keterangan karena Dalima ditangkap dalam keadaan hidup, Selain keterlibatan Santoso, bakal terungkap juga keterlibatan Dalima dan istri Basri.
Terduga istri Santoso ketika ditangkap/Foto: Istimewa.
Dalima ditangkap di sebuah gubuk di desa Tambarana, Pesisir Utara Poso. Saat penangkapan, Dalima sama sekali tak melawan.
Dalam kesempatan yang sama, Tito juga menegaskan operasi perburuan sisa-sisa anak buah Santoso masih berlanjut. Setidaknya Tim Satgas Tinombala masih memburu 18 orang yang masih kabur di hutan di pegunungan Poso.
Bekas Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, sekitar 3 ribu personel Polri masih berada di lokasi. Mereka menyisir dan melakukan pencegatan di jalur-jalur pasokan logistik.
"Operasi masih jalan, kami terus menekan tapi juga sambil melakukan upaya persuasif. Kami mengimbau mereka segera turun gunung demi kemaslahatan bersama dan mengikuti proses hukum yang berlaku," katanya.
Jika mereka kooperatif dan dengan suka rela turun gunung, kata Tito, hukuman untuk mereka akan diperingan.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah selaku penanggungjawab kebijakan operasi Tinombala 2016 dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku terorisme di wilayah Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Poso dengan ini mengimbau kepada pelaku tindak pidana terorisme yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku
Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Rudy Sufahriadi mengeluarkan edaran supaya anggota Santoso yang masih dalam pelarian menyerahkan diri. Surat edaran itu dikeluarkan pada 22 Juli 2016.
Maklumat Kapolda Sulawesi Tengah itu tertuang dalam surat Nomor MAK/3/VII/2016 tentang Imbauan Penyerahan Diri Pelaku Terorisme Pascameninggalnya Santoso.
Rudy meminta mereka yang masuk DPO menyerahkan diri ke kantor Polres Poso, kantor KODIM 1307/Poso, kantor Polsek, dan kantor Koramil terdekat. Bila tak menemukan kantor yang dimaksud, DPO juga diperkenankan menyerahkan diri pada anggota TNI maupun Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)