medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilani Wuwung membacakan keterangan Kristie Luoise Carte, atasan tempat Jessica Kumala Wongso bekerja di New South Wales Ambulance dalam sidang ke-25 kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Pembacaan ini dilakukan lantaran Kristie tak bisa memberikan keterangannya secara langsung sebagai saksi.
Namun, pihak kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyampaikan keberatannya atas kesaksian Kristie yang hanya dibacakan JPU. Otto meragukan keabsahan kesaksian tersebut dan menanyakan berkas-berkas keterangan seperti pengambilan sumpah dari saksi.
"Keberatan yang mulia, apakah ini Kristie yang dimaksud atau Kristie-Kristie yang lainnya," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016).
Hakim Kisworo pun lantas menanyakan kepada JPU apakah proses pengambilan keterangan telah melalui prosedur yang ditentukan. Seperti bukti sumpah saksi, dan berkas-berkas lainnya.
"Kami sudah melalui tahap-tahap yang menurut kami sudah sesuai prosedur. Sudah diketahui oleh kedutaan RI. Segala sesuatu di sini sudah dilakukan sesuai prosedur," jawab Jaksa Ardito.
Otto pun menanyakan bukti sumpah penerjemah Kristie saat dimintai keterangannya. Jaksa Meilani Wuwung mencoba kembali membuka berkas-berkas mencari bukti sumpah penerjemah. Namun, jaksa tidak menemukan berkas yang dimaksud.
"Bukti sumpah tidak ada, keterangan menjadi tidak sah yang mulia," kata Otto.
Hakim pun akhirnya memberikan waktu kepada JPU untuk mencari bukti sumpah penerjemah. Sementara, keberatan kuasa hukum akan dicatat. Akhirnya, jaksa membacakan inti-inti pokok BAP keterangan Kristie.
Sidang yang berlangsung hingga Selasa dini hari itu diskors hingga Rabu (28/9/2016). Agenda selanjutnya mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilani Wuwung membacakan keterangan Kristie Luoise Carte, atasan tempat Jessica Kumala Wongso bekerja di New South Wales Ambulance dalam sidang ke-25 kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Pembacaan ini dilakukan lantaran Kristie tak bisa memberikan keterangannya secara langsung sebagai saksi.
Namun, pihak kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyampaikan keberatannya atas kesaksian Kristie yang hanya dibacakan JPU. Otto meragukan keabsahan kesaksian tersebut dan menanyakan berkas-berkas keterangan seperti pengambilan sumpah dari saksi.
"Keberatan yang mulia, apakah ini Kristie yang dimaksud atau Kristie-Kristie yang lainnya," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016).
Hakim Kisworo pun lantas menanyakan kepada JPU apakah proses pengambilan keterangan telah melalui prosedur yang ditentukan. Seperti bukti sumpah saksi, dan berkas-berkas lainnya.
"Kami sudah melalui tahap-tahap yang menurut kami sudah sesuai prosedur. Sudah diketahui oleh kedutaan RI. Segala sesuatu di sini sudah dilakukan sesuai prosedur," jawab Jaksa Ardito.
Otto pun menanyakan bukti sumpah penerjemah Kristie saat dimintai keterangannya. Jaksa Meilani Wuwung mencoba kembali membuka berkas-berkas mencari bukti sumpah penerjemah. Namun, jaksa tidak menemukan berkas yang dimaksud.
"Bukti sumpah tidak ada, keterangan menjadi tidak sah yang mulia," kata Otto.
Hakim pun akhirnya memberikan waktu kepada JPU untuk mencari bukti sumpah penerjemah. Sementara, keberatan kuasa hukum akan dicatat. Akhirnya, jaksa membacakan inti-inti pokok BAP keterangan Kristie.
Sidang yang berlangsung hingga Selasa dini hari itu diskors hingga Rabu (28/9/2016). Agenda selanjutnya mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)