Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan bersaksi dalam  sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian PU Pera -- Foto: Metrotvnews.com/ Whisnu Mardiansyah
Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian PU Pera -- Foto: Metrotvnews.com/ Whisnu Mardiansyah

Anggota DPR Fraksi PKB Tak Kenal Sosok Abdul Khoir

Whisnu Mardiansyah • 10 Mei 2016 02:18
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melanjutkan sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian PU Pera, dengan terdakwa Direktur PT.Windhu Utama Abdul Khoir. Agenda sidang menghadirkan saksi Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fathan.
 
Dalam kesaksiannya, Fathan mengaku tidak mengenal sosok Abdul Khoir. Namun, dia pernah melakukan pertemuan dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), wilayah Maluku-Maluku Utara, Amran Mustari. Perkenalannya dengan Amran melalui Damayanti.
 
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula beberapa anggota Komisi V lainnya. "Ada saya, Budi Supriyanto, Alamudin Dimyati Rois dan Damayanti," kata Fathan di Gedung Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016)

Selain anggota DPR, dalam kesaksiannya pertemuan itu juga dihadiri Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Keduanya adalah asisten Damayanti. Keduanya diduga berperan sebagai kurir suap untuk mengamankan proyek pembangunan jalan di Maluku.
 
Pertemuan tersebut dilakukan di Hotel Ambara, pada bulan November. Namun, ia menampik bahwa pertemuan tersebut membahas mengenai dana aspirasi. "Kami ngopi-ngopi saja, ngobrol masalah politik," jelasnya.
 
Saat dikonfirmasi mengenai kepentingan Amran dalam urusan politik, ia menyebut Kepala BPJN hanya sebagai mitra komisinya. Tapi, pertemuan di forum nonformal tersebut, tidak berlaku bagi Kepala BPJN lainnya.
 
Fathan menjelaskan, dirinya tidak mengetahui detail isi pertemuan tersebut. Ia mengatakan, hanya mengikuti pertemuan selama satu jam dan pulang lebih awal. Dia semeja dengan Alamudin, Dessy, Budi dan Damayanti.
 
Dalam kesaksian Fathan, dia tidak mengetahui tentang program aspirasi di Maluku. Sebab, ketika baru dilantik sebagai anggota DPR, dia izin pergi haji dan DPR sudah reses sepulangnya  dari tanah suci.
 
Seperti diketahui, dalam kasus suap proyek jalan ini, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti diduga menerima suap dari Direktur PT Windu tunggal Utama, Abdul Khoir. Damayanti dijanjikan uang hingga hingga SGD404,000 oleh Abdul Khoir.
 
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini pada Rabu 13 Januari 2016.
 
Politikus PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.
 
Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan