medcom.id,Jakarta: Kasus pembelian kasus Lahan Cengkareng Barat belum juga menemukan titik terang. Sejumlah nama terseret dalam kasus ini, seperti mantan Lurah Cengkareng Barat Mohammad Hatta.
Hatta disebut telah menandatangi surat keterangan tidak sengketa milik Toeti Soekarno. Surat itu ia teken pada Oktober 2015, setelah tiga sertifikat Toeti terbit.
"Iya saya yang tandatangan. Kalau surat tidak sengketa tidak dibuat, nanti saya disangka gimana-gimana," kata M.Hatta kepada Metrotvnews.com di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (19/7/2016).
M. Hatta mengakui tahapan pembuatan surat tidak sengketa itu menyalahi aturan. Seharusnya, surat tidak sengketa terbit sebelum sertifikat. Dia mau melakukan hal tersebut lantaran mendapat perintah dari Dinas Perumahan DKI Jakarta.
Mantan Lurah Kedaung itu mengaku tak tahu bila lahan tersebut milik Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) DKI Jakarta. "Iya seharusnya (pembuatan surat tidak sengketa dulu baru sertifikat). Tapi Dinas Perumahan minta," tutur Hatta.
Hatta pun menampik seluruh ucapan mantan Sekertaris Lurah Cengkareng Barat Jufrianto Amin yang menyatakan telah memberitahunya terkait status lahan tersebut. "Tidak ada. Tidak pernah diberitahu. Malah dia duluan yang dicopot," tegas dia.
Pada 1 Juli 2016, ruang kerja Hatta digeledah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari penggeledahan itu, petugas membawa dua kardus berkas milik Hatta. Tak hanya itu, BPK juga menyita ponsel genggam milik Hatta.
"Katanya mereka mau meyelidiki percakapan yang ada di handphone saya. Ya sudah saya berikan," ungkap dia.
Hatta mengaku sudah diperiksa di Inspektorat, BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bareskrim. Semenjak namanya terseret dalam kasus pembelian lahan Cengkareng, Hatta dicopot jadi jabatannya sebagai lurah dan distafkan di Kecamatan Cengkareng.
medcom.id,Jakarta: Kasus pembelian kasus Lahan Cengkareng Barat belum juga menemukan titik terang. Sejumlah nama terseret dalam kasus ini, seperti mantan Lurah Cengkareng Barat Mohammad Hatta.
Hatta disebut telah menandatangi surat keterangan tidak sengketa milik Toeti Soekarno. Surat itu ia teken pada Oktober 2015, setelah tiga sertifikat Toeti terbit.
"Iya saya yang tandatangan. Kalau surat tidak sengketa tidak dibuat, nanti saya disangka gimana-gimana," kata M.Hatta kepada
Metrotvnews.com di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (19/7/2016).
M. Hatta mengakui tahapan pembuatan surat tidak sengketa itu menyalahi aturan. Seharusnya, surat tidak sengketa terbit sebelum sertifikat. Dia mau melakukan hal tersebut lantaran mendapat perintah dari Dinas Perumahan DKI Jakarta.
Mantan Lurah Kedaung itu mengaku tak tahu bila lahan tersebut milik Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) DKI Jakarta. "Iya seharusnya (pembuatan surat tidak sengketa dulu baru sertifikat). Tapi Dinas Perumahan minta," tutur Hatta.
Hatta pun menampik seluruh ucapan mantan Sekertaris Lurah Cengkareng Barat Jufrianto Amin yang menyatakan telah memberitahunya terkait status lahan tersebut. "Tidak ada. Tidak pernah diberitahu. Malah dia duluan yang dicopot," tegas dia.
Pada 1 Juli 2016, ruang kerja Hatta digeledah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari penggeledahan itu, petugas membawa dua kardus berkas milik Hatta. Tak hanya itu, BPK juga menyita ponsel genggam milik Hatta.
"Katanya mereka mau meyelidiki percakapan yang ada di
handphone saya. Ya sudah saya berikan," ungkap dia.
Hatta mengaku sudah diperiksa di Inspektorat, BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bareskrim. Semenjak namanya terseret dalam kasus pembelian lahan Cengkareng, Hatta dicopot jadi jabatannya sebagai lurah dan distafkan di Kecamatan Cengkareng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)