medcom.id, Jakarta: Menjamurnya organisasi advokat baru akibat dikeluarkannya surat edaran Mahkamah Agung nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat membuat advokat instan ikut bertumbuh.
"Banyak advokat yang tidak memiliki standarisasi pendidikan profesi sesuai Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI), Muhammad Ismak, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2016).
Untuk mengikisnya, DPP AAI yang merupakan organisasi pendiri Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), mendorong pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat yang sesuai ketentuan kurikulum dari Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi.
"Menjamurnya organisasi advokat baru membuat mereka menyelenggarakan kursus advokat sendiri dan kadang tak memiliki acuan standar kurikulum," kata dia.
Untuk itu, kata dia, DPP AAI bekerja sama dengan Dikti membenahi pendidikan profesi advokat. "Agar kursus advokat sesuai standar Dikti," ujarnya.
Jika tak ada standar, dia khawatir para advokat baru justru merugikan masyarakat dalam mencari keadilan. "Padahal, profesi advokat adalah profesi terhormat alias officium nobile," kata Ismak.
medcom.id, Jakarta: Menjamurnya organisasi advokat baru akibat dikeluarkannya surat edaran Mahkamah Agung nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat membuat advokat instan ikut bertumbuh.
"Banyak advokat yang tidak memiliki standarisasi pendidikan profesi sesuai Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI), Muhammad Ismak, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2016).
Untuk mengikisnya, DPP AAI yang merupakan organisasi pendiri Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), mendorong pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat yang sesuai ketentuan kurikulum dari Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi.
"Menjamurnya organisasi advokat baru membuat mereka menyelenggarakan kursus advokat sendiri dan kadang tak memiliki acuan standar kurikulum," kata dia.
Untuk itu, kata dia, DPP AAI bekerja sama dengan Dikti membenahi pendidikan profesi advokat. "Agar kursus advokat sesuai standar Dikti," ujarnya.
Jika tak ada standar, dia khawatir para advokat baru justru merugikan masyarakat dalam mencari keadilan. "Padahal, profesi advokat adalah profesi terhormat alias officium nobile," kata Ismak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)