medcom.id, Jakarta: Tersangka penyebar vaksin palsu terancam pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun, polisi belum bisa menentukan pasal yang bakal digunakan untuk menjerat rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu.
"Pelaku 15 tahun (penjara), dikenakan undang-undang kesehatan, perlindungan konsumen, dan kalau terbukti nanti bisa diterapkan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Kantor Media Group, Jalan Pilar Mas Utama, Jakarta Barat, Senin (18/7/2016).
Terkait rumah sakit yang terlibat, polisi belum menentukan sanksi yang akan diberikan. Kepolisian masih melihat peran oknum yang berada di belakang rumah sakit.
"Apakah ini berkaitan organisasi rumah sakit atau lebih kepada perbuatan dari pengurus yang bidang itu. Jadi belum bisa dilihat itu sebagai keterlibatan pihak secara institusi," kata Boy.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan 23 orang tersangka. Polisi masih melihat peran mereka secara perorangan, belum secara institusi.
"Lebih kepada orang per orang yang punya peran sebagai penentu terhadap vaksin yang akan digunakan, distributor yang akan dijalin kerja sama dengannya (rumah sakit)," ujar Boy.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan mempublikasikan 14 rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu. Selain rumah sakit, ada enam bidan dan dua klinik yang menggunakan vaksin palsu.
medcom.id, Jakarta: Tersangka penyebar vaksin palsu terancam pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun, polisi belum bisa menentukan pasal yang bakal digunakan untuk menjerat rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu.
"Pelaku 15 tahun (penjara), dikenakan undang-undang kesehatan, perlindungan konsumen, dan kalau terbukti nanti bisa diterapkan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Kantor Media Group, Jalan Pilar Mas Utama, Jakarta Barat, Senin (18/7/2016).
Terkait rumah sakit yang terlibat, polisi belum menentukan sanksi yang akan diberikan. Kepolisian masih melihat peran oknum yang berada di belakang rumah sakit.
"Apakah ini berkaitan organisasi rumah sakit atau lebih kepada perbuatan dari pengurus yang bidang itu. Jadi belum bisa dilihat itu sebagai keterlibatan pihak secara institusi," kata Boy.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan 23 orang tersangka. Polisi masih melihat peran mereka secara perorangan, belum secara institusi.
"Lebih kepada orang per orang yang punya peran sebagai penentu terhadap vaksin yang akan digunakan, distributor yang akan dijalin kerja sama dengannya (rumah sakit)," ujar Boy.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan mempublikasikan 14 rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu. Selain rumah sakit, ada enam bidan dan dua klinik yang menggunakan vaksin palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)