Ilustrasi vaksin palsu. Foto: Antara/Jojon
Ilustrasi vaksin palsu. Foto: Antara/Jojon

RS Dimita Proaktif Beri Kesaksian Soal Peredaran Vaksin Palsu

Misbahol Munir • 19 Juli 2016 11:06
medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pihak rumah sakit atau klinik yang diduga menjadi lokasi peredaran vaksin palsu memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Langkah itu dapat mempermudah aparat penegak hukum membongkar kasus ini. Termasuk keterlibatan berbagai pihak.
 
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, penggunaan vaksin palsu diduga sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu di berbagai rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek, seperti dilansir Kemenkes. Karena itu, kata dia, agak sulit memperkirakan berapa banyak anak yang menjadi korban vaksin palsu.
 
"Untuk membongkar praktik ini diperlukan kesaksian dari orang-orang di lingkungan klinik atau rumah sakit. Dengan demikian akan terlihat siapa saja yang terlibat, apakah perawat, dokter atau manajemen rumah sakit turut terlibat dalam peredaran vaksin palsu kepada masyarakat," kata Semendawai dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2016).

Saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka pembuat dan pengguna vaksin palsu untuk disuntikkan kepada anak-anak. Namun, Semendawai memperkirakan masih banyak pihak lain yang juga terlibat kasus ini. Mengingat kejadian ini sudah berlangsung cukup lama dan tidak hanya terjadi di satu rumah sakit atau klinik saja.  
 
RS Dimita Proaktif Beri Kesaksian Soal Peredaran Vaksin Palsu
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (kanan) berbincang dengan orangtua korban vaksin palsu saat meninjau pelaksanaan vaksinasi ulang di Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2016). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
 
LPSK, kata dia, siap melindungi para saksi yang beriktikad baik memberikan kesaksian guna membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan yang mengancam kehidupan generasi muda Indonesia.
 
"Sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK melindungi saksi, pelapor dan saksi pelaku tindak pidana," ujar dia.
 
Saksi yang dimaksud UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penegakan hukum tentang tindak pidana yang dialaminya sendiri. Sedangkan pelapor adalah orang yang memberikan keterangan tentang pidana yang akan, sedang maupun telah terjadi.
 
Sedangkan saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa atau terpidana yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.
 
"Pemberitaan di media menyebut salah satu dokter siap membongkar para pengguna vaksin palsu lainnya. Kalau benar, hal ini harus diapresiasi karena dapat membantu polisi mengusut tuntas  kasus itu," imbuhnya.
 
Semendawai mengimbau semua pihak, khususnya lingkungan rumah sakit dan klinik yang diduga menjadi lokasi beredarnya vaksin palsu untuk proaktif memberikan keterangan kepada polisi. Jika memang terdapat ancaman atau intervensi dari pihak-pihak tertentu, LPSK siap memberikan perlindungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan