Vaksin asli produk Biofarma. Foto: MI/Susanto
Vaksin asli produk Biofarma. Foto: MI/Susanto

Dokter Harapan Bunda Dapat Vaksin Palsu dari Sales

Lukman Diah Sari • 18 Juli 2016 13:23
medcom.id, Jakarta: Tersangka dokter spesialis anak RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, Indra S disebut mendapat vaksin dari sales. Indra tidak mengetahui vaksin yang digunakannya palsu.
 
Fahmi Rajab, Kuasa hukum Indra mengatakan,  kliennya tidak menyebarkan vaksin palsu. Menurutnya, Indra tak pernah tahu vaksin yang disuntikan ke pasiennya palsu.
 
"Pak Indra ini korban, dia tidak pernah tahu vaksin yang dia dapat itu palsu," kata Fahmi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
 
Ia mengungkapkan, kliennya mendapat pasokan vaksin dari sales yang biasa menjajakan dan menyuplai obat di RS Harapan Bunda, walhasil dia pun menggunakan vaksin tersebut.
 
"Dokter Indra dari sales yang biasa menyuplai obat. Permasalahannya obat itu bukan dari perusahaan tersebut, tapi dari sales pribadi. Dokter Indra sempat bertanya, ini asli atau tidak. Ini asli, katanya (sales)," ujar Fahmi.
 
Indra terpaksa mengambil vaksin dari sales, lantaran terjadi kelangkaan vaksin di RS. Sementara kebutuhan vaksin pada Januari 2016 sangat tinggi. Sebagai dokter yang mengedepankan jasa pelayanan, Indra berusaha memenuhi kebutuhan pasiennya.
 
"Dokter punya kewenangan, kalau ada pasien cari obat, dokter perlu membantu. Ini kan pelayanan. Permasalahannya, (vaksin) resminya kosong," kata Fahmi.
 
Dia mengungkapkan, penggunaan vaksin itu tak dilakukan diam-diam. Rumah sakit mengetahui Indra menggunakan vaksin itu. Namun, Indra dan Rumah Sakit Harapan Bunda tak mengetahui vaksin itu palsu.
 
“Klien saya ini korban. Cucunya juga divaksin menggunakan vaksin yang sama,” ujarnya.
 
Fahmi sedang mengusahakan agar penahanan Indra ditangguhkan. "Saya memberikan surat permohonan penangguhan penahanan dan ketemu dengan dr Indra," katanya.
 
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 23 tersangka terkait kasus pemalsuan vaksin. Tiga dokter ditetapkan sebagai tersangka, yakni AR, H, dan I.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan