medcom.id, Jakarta: Pemerintah masih berupaya memulangkan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dari Tiongkok. Namun, ada beberapa prosedur yang harus disepakati antara Tiongkok dan Indonesia.
"Ya itu kan diplomasi, hubungan diplomasi nanti. Kita melibatkan Kementerian Luar Negeri, dari pihak kita sendiri. Jadi persoalannya sekarang tidak sesederhana itu," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).
Prasetyo mengaku belum mengetahui pasti bagaimana proses pengembalian Samadikun ke Tanah Air. Belum diketahui pasti apakah dia akan menumpang pesawat komersil atau carteran. Masalah teknis ini, kata dia, masih dibahas dengan Tiongkok.
Dia pun berharap, prosedur ini segera bisa dituntaskan. Namun demikian, kata dia, Indonesia tetap harus menghormati Tiongkok sebagai negara yang berdaulat.
"Hanya persoalannya kita memang minta buron warga negara kita yang melakukan kejahatan di Indonesia dan sekarang ketemu di luar negeri, di Tiongkok, dan kita berharap mereka memiliki itikad baik untuk menyerahkan ke kita," papar dia.
Samadikun merupakan Komisaris Utama Bank Modern yang mendapat suntikan BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp2,5 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997.
Dia memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan hingga kena jerat hukum. Usai Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun, Samadikun melarikan diri.
Sejak 2003, kepolisian dibantu Interpol melacak keberadaan Samadikun di Singapura, Tiongkok, dan Australia. Samadikun akhirnya ditangkap oleh Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana di Tiongkok, Jumat 15 April.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah masih berupaya memulangkan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dari Tiongkok. Namun, ada beberapa prosedur yang harus disepakati antara Tiongkok dan Indonesia.
"Ya itu kan diplomasi, hubungan diplomasi nanti. Kita melibatkan Kementerian Luar Negeri, dari pihak kita sendiri. Jadi persoalannya sekarang tidak sesederhana itu," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).
Prasetyo mengaku belum mengetahui pasti bagaimana proses pengembalian Samadikun ke Tanah Air. Belum diketahui pasti apakah dia akan menumpang pesawat komersil atau carteran. Masalah teknis ini, kata dia, masih dibahas dengan Tiongkok.
Dia pun berharap, prosedur ini segera bisa dituntaskan. Namun demikian, kata dia, Indonesia tetap harus menghormati Tiongkok sebagai negara yang berdaulat.
"Hanya persoalannya kita memang minta buron warga negara kita yang melakukan kejahatan di Indonesia dan sekarang ketemu di luar negeri, di Tiongkok, dan kita berharap mereka memiliki itikad baik untuk menyerahkan ke kita," papar dia.
Samadikun merupakan Komisaris Utama Bank Modern yang mendapat suntikan BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp2,5 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997.
Dia memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan hingga kena jerat hukum. Usai Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun, Samadikun melarikan diri.
Sejak 2003, kepolisian dibantu Interpol melacak keberadaan Samadikun di Singapura, Tiongkok, dan Australia. Samadikun akhirnya ditangkap oleh Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana di Tiongkok, Jumat 15 April.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)