medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dalam dua kasus. Taufiqurrahman diduga secara langsung maupun tidak langung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan proyek; dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Jadi KPK menetapkan TFR (Taufiqurrahaman), Bupati Nganjuk sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selaan, Selasa (6/12/2016).
Febri mengungkapkan, dalam kasus pertama, Taufiqurrahman diduga turut serta dalam proyek pemborongan di rentang tahun 2009. Ada lima proyek yang 'dimainkan' Taufiqurrahman.
Lima proyek itu yakni, pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
"Jadi ada lima proyek yang dipersoalkan," beber dia.
Terkait gratifikasi, Febri menyebut hal itu diterima Taufiqurrahman selama dia menjabat sebagai Bupati Nganjuk. Dia diketahui telah memimpin Nganjuk selama dua periode. Namun, Febri belum mengetahui gtarifikasi dan jumlah yang diterima Taufiqurrahman.
"Ada sejumlah penerimaan, yang pasti penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Nganjuk," kata dia.
Atas tindakannya ini, Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dalam dua kasus. Taufiqurrahman diduga secara langsung maupun tidak langung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan proyek; dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Jadi KPK menetapkan TFR (Taufiqurrahaman), Bupati Nganjuk sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selaan, Selasa (6/12/2016).
Febri mengungkapkan, dalam kasus pertama, Taufiqurrahman diduga turut serta dalam proyek pemborongan di rentang tahun 2009. Ada lima proyek yang 'dimainkan' Taufiqurrahman.
Lima proyek itu yakni, pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
"Jadi ada lima proyek yang dipersoalkan," beber dia.
Terkait gratifikasi, Febri menyebut hal itu diterima Taufiqurrahman selama dia menjabat sebagai Bupati Nganjuk. Dia diketahui telah memimpin Nganjuk selama dua periode. Namun, Febri belum mengetahui gtarifikasi dan jumlah yang diterima Taufiqurrahman.
"Ada sejumlah penerimaan, yang pasti penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Nganjuk," kata dia.
Atas tindakannya ini, Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)