medcom.id, Jakarta: Pesan singkat atau sms menjadi poin penting yang dikejar oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk membongkar kasusnya. Hingga kini Antasari berkeyakinan ada pihak yang sengaja menjadikannya target untuk dijatuhkan.
"Kenapa SMS ini saya terus gencar untuk bongkar, karena ini entry poinnya. Untuk membuka jaringan keseluruhan yang menjadikan saya target untuk dipenjarakan," kata Antasari dalam dialog Primetime News Metro TV, Rabu (1/2/2017).
Antasari kukuh ingin agar penegak hukum menemukan siapa sebenarnya pengirim sms ke nomor Nasrudin Zulkarnaen menggunakan nomor ponselnya. Sebab sms itu yang disebut dalam dakwaan sebagai ancaman yang dikirimkan ke Nasrudin sehari sebelum pembunuhan.
Dalam dakwaan, Antasari dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan mengirim ancaman melalui sms ke nomor Nasrudin. Namun, kata Antasari, jaksa tidak bisa membuktikan itu.
"Di perkara ini jaksa tidak bisa membuktikan benar sms dari saya," katanya.
Antasari mengulas, sejak dalam tahap penyidikan pun dirinya tidak pernah dikonfirmasi terkait sms tersebut apakah memang dia yang menulis dan mengirim atau tidak. Namun dalam persidangan, perkara sms itu justru muncul dalam dakwaan dan menjadi salah satu pertimbangan berat hakim.
"Kalau itu ditanyakan kepada saya dalam penyidikan mungkin tidak sampai persidangan. Tapi target mereka Antasari dan itu dibunyikan dalam persidangan," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Pesan singkat atau sms menjadi poin penting yang dikejar oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk membongkar kasusnya. Hingga kini Antasari berkeyakinan ada pihak yang sengaja menjadikannya target untuk dijatuhkan.
"Kenapa SMS ini saya terus gencar untuk bongkar, karena ini entry poinnya. Untuk membuka jaringan keseluruhan yang menjadikan saya target untuk dipenjarakan," kata Antasari dalam dialog
Primetime News Metro TV, Rabu (1/2/2017).
Antasari kukuh ingin agar penegak hukum menemukan siapa sebenarnya pengirim sms ke nomor Nasrudin Zulkarnaen menggunakan nomor ponselnya. Sebab sms itu yang disebut dalam dakwaan sebagai ancaman yang dikirimkan ke Nasrudin sehari sebelum pembunuhan.
Dalam dakwaan, Antasari dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan mengirim ancaman melalui sms ke nomor Nasrudin. Namun, kata Antasari, jaksa tidak bisa membuktikan itu.
"Di perkara ini jaksa tidak bisa membuktikan benar sms dari saya," katanya.
Antasari mengulas, sejak dalam tahap penyidikan pun dirinya tidak pernah dikonfirmasi terkait sms tersebut apakah memang dia yang menulis dan mengirim atau tidak. Namun dalam persidangan, perkara sms itu justru muncul dalam dakwaan dan menjadi salah satu pertimbangan berat hakim.
"Kalau itu ditanyakan kepada saya dalam penyidikan mungkin tidak sampai persidangan. Tapi target mereka Antasari dan itu dibunyikan dalam persidangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)