medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri membenarkan ada pemanggilan terhadap Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo. Eko dipanggil terkait ucapannya soal penanganan kasus bom di Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto mengatakan, surat panggilan sudah dikirimkan pada Rabu, 14 Desember 2016. Eko harus memenuhi panggilan tersebut dalam waktu tiga hari ke depan.
"Batasnya tiga hari. Kalau dia datang hari ini, ya bagus," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2016).
Agus menjelaskan, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi ucapan Eko terkait pengungkapan kasus bom di Bekasi beberapa waktu lalu sebagai pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnam. Namun begitu, Agus menolak membeberkan daftar pertanyaan yang akan disampaikan kepada Eko.
Eko sedianya dijadwalkan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.00 WIB lebih, belum ada tanda-tanda kehadiran mantan personil grup lawak Patrio itu.
Pada Senin (12/12/2016) Eko Hendro Purnomo menengarai pengungkapan kasus bom di Bekasi yang diarahkan ke Istana Negara adalah pengalihan isu kasus penistaan agama dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
"Kalau dilihat pola kemunculan bom dan diarahkan ke Istana sangat diduga bagian pengalihan isu kasus Ahok. Sebelum ada aksi super damai 212 ada upaya untuk menggagalkan dengan peristiwa bom Samarinda, isu makar dan sebagainya," ujar pria yang karib disapa Eko Patrio itu.
Bahkan kata dia, penemu surat dari 'pengantin perempuan' untuk meledakkan Istana dengan menggunakan bom ‘rice cooker’ harus diusut. "Ini yang membuat surat ini harus dibongkar juga, apa atas inisiatif perempuan, atau hanya suruhan, ini yang patut dicurigai," kata dia.
Eko meyakini berbagai peristiwa mulai dari bom gereja Samarinda sampai rencana pengeboman di Istana hanya untuk menggiring opini agar umat Islam tak fokus ke kasus Ahok. Sehingga tekanan terhadap pemerintah terkait kasus penistaan agama melemah.
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri membenarkan ada pemanggilan terhadap Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo. Eko dipanggil terkait ucapannya soal penanganan kasus bom di Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto mengatakan, surat panggilan sudah dikirimkan pada Rabu, 14 Desember 2016. Eko harus memenuhi panggilan tersebut dalam waktu tiga hari ke depan.
"Batasnya tiga hari. Kalau dia datang hari ini, ya bagus," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2016).
Agus menjelaskan, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi ucapan Eko terkait pengungkapan kasus bom di Bekasi beberapa waktu lalu sebagai pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnam. Namun begitu, Agus menolak membeberkan daftar pertanyaan yang akan disampaikan kepada Eko.
Eko sedianya dijadwalkan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.00 WIB lebih, belum ada tanda-tanda kehadiran mantan personil grup lawak Patrio itu.
Pada Senin (12/12/2016) Eko Hendro Purnomo menengarai pengungkapan kasus bom di Bekasi yang diarahkan ke Istana Negara adalah pengalihan isu kasus penistaan agama dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
"Kalau dilihat pola kemunculan bom dan diarahkan ke Istana sangat diduga bagian pengalihan isu kasus Ahok. Sebelum ada aksi super damai 212 ada upaya untuk menggagalkan dengan peristiwa bom Samarinda, isu makar dan sebagainya," ujar pria yang karib disapa Eko Patrio itu.
Bahkan kata dia, penemu surat dari 'pengantin perempuan' untuk meledakkan Istana dengan menggunakan bom ‘rice cooker’ harus diusut. "Ini yang membuat surat ini harus dibongkar juga, apa atas inisiatif perempuan, atau hanya suruhan, ini yang patut dicurigai," kata dia.
Eko meyakini berbagai peristiwa mulai dari bom gereja Samarinda sampai rencana pengeboman di Istana hanya untuk menggiring opini agar umat Islam tak fokus ke kasus Ahok. Sehingga tekanan terhadap pemerintah terkait kasus penistaan agama melemah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)