Buni Yani dan kuasa hukum Aldwin Rahadian. ANT/Reno Esnir.
Buni Yani dan kuasa hukum Aldwin Rahadian. ANT/Reno Esnir.

Kuasa Hukum Sesalkan Penetapan Tersangka Buni Yani

Deny Irwanto • 24 November 2016 07:19
medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam pemeriksaan pertamanya sebagai saksi terlapor kemarin. Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian kecewa atas penetapan status tersangka itu.
 
"Saya tegaskan sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak adil. Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai keterangan sebagai saksi dan selalu kooperatif," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam.
 
Aldwin menjelaskan, seharusnya Buni tak perlu ditetapkan sebagai tersangka karena telah bersikap kooperatif dengan penyidik. Aldwin menilai, penetapan tersangka ini merupakan tindakan diksriminatif dari penyidik.

"Beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka. Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan," jelas Aldwin.
 
Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) lantaran telah mengunggah video Ahok beserta keterangan video yang berdurasi 30 detik ke akun Facebook miliknya.
 
Kemudian Buni Yani dinyatakan melakukan tindak pidana dan disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 Miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan