Bekas anggota DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana yang dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan menerima suap terkait Dana Alokasi Khusus, Senin (20/2/2017). Foto: MI/M. Irfan
Bekas anggota DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana yang dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan menerima suap terkait Dana Alokasi Khusus, Senin (20/2/2017). Foto: MI/M. Irfan

Putu Sudiartana Divonis 6 Tahun Penjara & Hak Politik Dicabut

Surya Perkasa • 08 Maret 2017 21:39
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia divonis pidana penjara enam tahun.
 
"Menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama I Putu Sudiartana dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Haryono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.
 
Pengadilan Tipikor Jakarta juga mencabut hak politik Sudiartana selama lima tahun. Putu terbukti menerima suap untuk memuluskan dana alokasi khusus kegiatan sarana prasana penunjang Provinsi Sumatera Barat dalam APBN Perubahan 2016.

Mantan anggota Komisi III DPR RI ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Uang ini diterima lewat Noviyanti, staf Yogan.
 
Putu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp2,7 miliar secara bertahap.
 
Hal yang memberatkan, Putu dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menciderai semangat penyelenggara negara yang bebas dari KKN. Hal yang meringankan, Putu memiliki tanggungan keluarga, sopan, dan belum pernah dihukum.
 
Putu dan kuasa hukum menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa akan menimbang terlebih dahulu, karena vonis Putu lebih rendah dari tuntutan. Jaksa menuntut Putu dihukum penjara tujuh tahun, denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>