Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Foto: Antara
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Foto: Antara

Nasib 7 Eks Anggota DPRD Sumut Diputuskan Hari Ini

Damar Iradat • 01 Maret 2017 08:53
medcom.id, Jakarta: Nasib tujuh mantan anggota DPRD Sumatera Utara bakal diputuskan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ketujuh orang ini didakwa menerima duit dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho berkaitan dengan jabatan anggota DPRD.
 
Ketujuh bekas anggota DPRD yang akan divonis hari ini antara lain 
1. Muhammad Afan (anggota F-PDIP DPRD Sumut periode 2014-2019 dan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014);
2. Budiman Nadapdap (anggota F-PDIP DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019); 
3. Guntur Manurung (anggota F-Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019);
4. Zulkifli Effendi Siregar (anggota F-Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan wakil ketua DPRD Sumut 2014-2019);
5. Bustami (anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014);
6. Zulkifli Husein (anggota F-PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019); dan 
7. Parluhutan Siregar (anggota F-PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).
 
Pada pembacaan nota pembelaan atau pleidoi beberapa waktu lalu, para terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan, mereka tak kuasa menahan air mata di ruang persidangan.

"Saya sangat menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi kembali apa yang telah saya perbuat ketika jadi anggota DPRD Sumatera Utara," kata Budi Pardamean Nadapdap saat membacakan pleidoi.
 
Ketujuh anggota dewan itu sebelumnya didakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho. (Informasi lebih rinci, baca di sini)
 
Saat itu, jaksa membeberkan, duit diberikan agar anggota DPRD melakukan antara lain:
1. Pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2012;
2. Pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut 2013;
3. Pengesahan terhadap APBD Sumut TA 2014;
4. Pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014; 
5. Pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur (LPKJ) TA 2014; dan
6. Pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015.
 
Jaksa menambahkan, untuk pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2012, Gatot mengucurkan Rp1,550 miliar. Angka itu diminta pimpinan DPRD Sumut Kamaluddin Harahap.
 
Selanjutnya, pada penggesahan APBD Sumut, Kamaluddin kembali meminta Rp1 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut. Kemudian, untuk pengesahan LPJP APBD Sumut 2014, Gatot mengucurkan dana Rp300 juta.
 
Pada pengesahan terhadap LKPJ TA 2014, Gatot kembali mengucurkan dana Rp500 juta. Terakhir, untuk pembatalan pengajuan hak interpelasi 2015, Gatot mengucurkan dana Rp1 miliar.
 
Dana yang dikucurkan dibagi untuk seluruh anggota DPRD Sumut. Besaran uang juga berbeda antara pimpinan maupun anggota.
 
Guntur menikmati Rp555 Juta, Zulkifly Effendi Rp1,555 miliar, Parluhutan Rp862,500 juta, Budiman Rp1,095 miliar, Affan Rp1,295 miliar, Zulkifly Rp262,500 juta, dan Bustami Rp565 juta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan