a Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi lainnya. MI/ Susanto
a Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi lainnya. MI/ Susanto

Lima Hakim MK Belum Perbarui Laporan Kekayaan

Damar Iradat • 02 Maret 2017 00:55
medcom.id, Jakarta: Sebanyak lima dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum memperbaharui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelima hakim itu diminta segera memperbaharui laporan kekayaan mereka.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, imbauan ini dilakukan agar para hakim konstitusi bisa menaati ketentuan tentang laporan LHKPN. Sebab, dari data yang dipegang KPK, lima hakim MK telah lewat waktu dalam kewajibannya melaporkan LHKPN.
 
"Jadi, seharusnya ada ketentuan mulai dari UU nomor 28 tahun 1999, bahwa penyelenggara wajib sebelum dan setelah, termasuk wajib diperiksa selama menjabat dengan ketentuan di peraturan KPK tahun 2005 laporan LHKPN harus dilakukan secara periodik dua tahun," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Maret 2017.

Pada kesempatan itu, Febri memaparkan, rincian waktu terakhir yang disampaikan pada KPK paling lama adalah Maret 2011. Selain itu, ada salah satu hakim yang juga belum memperbaharui laporannya.
 
"Kemudian November 2013, Mei, dan Oktober 2014, dan satu orang hakim yang masa periodiknya habis pada Februari 2015," ujar dia.
 
Febri enggan membeberkan nama-nama hakim yang belum memperbaharui laporan tersebut. Namun, setelah ditelusuri lewat situs https://acch.kpk.go.id. kelima hakim yang belum melapor salah satunya adalah Ketua MK, Arief Hidayat.
 
Dalam laporan tersebut, Arief terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 28 April 2014. Jumlah kekayaan Arief Rp3.199.819.115 dan jabatan terakhir saat melapor saat itu masih menjadi Wakil Ketua MK.
 
Kemudian, Wakil Ketua MK, Anwar Usman terakhir melaporkan LHKPN pada 18 Maret 2011 saat masih menjabat sebagai hakim tinggi MA. Saat itu, harta kekayaan Anwar mencapai Rp3.974.076.412.
 
Hakim MK, Wahiduddin Adam tercatat terakhir kali melapor pada 6 Oktober 2014 dengan total kekayaan saat itu Rp3.767.675.879 dan USD18.606. Lalu, I Dewa Gede Palguna yang terakhir update pada 18 Februari 2015 dengan jumlah harta Rp5.255.709.996 dan USD3.000. Serta Aswanto yang catatan laporannya tidak tecantum dalam situs https://acch.kpk.go.id.
 
Hakim MK Harus jadi Contoh
 
Febri mengatakan, KPK menaruh harapan kepada hakim MK untuk segera memperbaharui laporan kekayaannya. Sebab, selain dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi, MK juga harus menjadi contoh bagi penyelenggara negara lainnya.
 
"Agar para hakim MK memberi contoh kepada penyelenggara lain untuk melaporkan LHKPN secara periodik," tutur dia.
 
Selain itu, ia menambahkan, dari informasi yang didapat KPK, mekanisme internal di MK masih belum maksimal. Pasalnya, sudah seharusnya internal MK mengingatkan para hakim untuk mematuhi LHKPN.
 
Jika kemudian di internal MK hakim membutuhkan informasi, KPK sangat terbuka untuk membantu. Lembaga antirasuah akan sangat senang membantu hakim MK menyusun laporan kekayaannya.
 
"Ini penting untuk konteks pencegahan tipikor dan kepatutan dan ketaatan di MK," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan