medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan sementara pemeriksaan Irman Gusman. Proses praperadilan dijadikan alasan utama permintaan tim kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.
"Kami minta supaya jangan ada suatu proses pemeriksaan, selama proses ini masih berlangsung," kata salah satu pengacara Irman, Tommy Singh, usai sidamnh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Tommy mengatakan, pihaknya meminta penyetopan pemeriksaan hingga proses praperadilan rampung. KPK harus menghargai proses peradilan.
"Karena belum tentu bagaimanapun hasilnya nanti, kita harus hormati," kata Tommy.
Tommy juga mengamini permintaan rekannya, Fachmi yang meminta Irman dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan. Irman dinilai paling tahu rincian perkara yang sedang melilitnya.
Irman Gusman/ANT/Agung Rajasa
Irman mempraperadilankan KPK atas penangkapan, penetapan status tersangka, dan penyidikan. Irman melayangkan sebelas petitum (tuntutan) dalam praperadilan.
Pada intinya, kuasa hukum meminta hakim tunggal I Wayan Karya menggugurkan status tersangka dan membebaskan Irman. Mereka menemukan banyak kejanggalan dalam penangkapan. Irman juga menganggap KPK tidak punya cukup bukti menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Xaveriandy Sutanto memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan, KPK mengetahui ada pemberian duit kepada Irman, dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan sementara pemeriksaan Irman Gusman. Proses praperadilan dijadikan alasan utama permintaan tim kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.
"Kami minta supaya jangan ada suatu proses pemeriksaan, selama proses ini masih berlangsung," kata salah satu pengacara Irman, Tommy Singh, usai sidamnh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Tommy mengatakan, pihaknya meminta penyetopan pemeriksaan hingga proses praperadilan rampung. KPK harus menghargai proses peradilan.
"Karena belum tentu bagaimanapun hasilnya nanti, kita harus hormati," kata Tommy.
Tommy juga mengamini permintaan rekannya, Fachmi yang meminta Irman dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan. Irman dinilai paling tahu rincian perkara yang sedang melilitnya.
Irman Gusman/ANT/Agung Rajasa
Irman mempraperadilankan KPK atas penangkapan, penetapan status tersangka, dan penyidikan. Irman melayangkan sebelas petitum (tuntutan) dalam praperadilan.
Pada intinya, kuasa hukum meminta hakim tunggal I Wayan Karya menggugurkan status tersangka dan membebaskan Irman. Mereka menemukan banyak kejanggalan dalam penangkapan. Irman juga menganggap KPK tidak punya cukup bukti menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Xaveriandy Sutanto memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan, KPK mengetahui ada pemberian duit kepada Irman, dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)