medcom.id, Tangerang: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bakal mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Upaya itu dilakukan untuk memulihkan nama baiknya.
Antasari tetap menganggap dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya. Dia menilai, keputusan pengadilan keliru.
"Grasi ini adalah upaya saya melakukan klarifikasi dan pembersihan diri," kata Antasari di Lapas Kelas I Tangerang, Jalan Veteran Raya, Rabu (10/11/2016).
Antasari menyebut dirinya meringkuk di penjara selama 7 tahun 6 bulan, bukan karena kesalahan yang didakwakan. "Dengan grasi, saya bisa mengajukan rehabilitasi. Tergantung nanti Presiden (Jokowi) yang sekarang (permohonan grasi) sudah di tangan dia," ujarnya.
Saat ini, status terpidana Antasari belum sepenuhnya bebas. Antasari baru bebas bersyarat dan harus melapor secara berkala.
"Sekarang saya bebas bersyarat. Kalau grasi itu diberikan, apakah pengurangan atau penghapusan, bersyarat saya jadi hilang. Nah, bebas bersyarat (saat ini), saya tidak bisa mengajukan rehabilitasi. Tapi dengan grasi, bila dikurangi dan diampuni, saya bisa mengajukan rehabilitasi," beber Antasari.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Dkqjj4ZK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Tangerang: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bakal mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Upaya itu dilakukan untuk memulihkan nama baiknya.
Antasari tetap menganggap dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya. Dia menilai, keputusan pengadilan keliru.
"Grasi ini adalah upaya saya melakukan klarifikasi dan pembersihan diri," kata Antasari di Lapas Kelas I Tangerang, Jalan Veteran Raya, Rabu (10/11/2016).
Antasari menyebut dirinya meringkuk di penjara selama 7 tahun 6 bulan, bukan karena kesalahan yang didakwakan. "Dengan grasi, saya bisa mengajukan rehabilitasi. Tergantung nanti Presiden (Jokowi) yang sekarang (permohonan grasi) sudah di tangan dia," ujarnya.
Saat ini, status terpidana Antasari belum sepenuhnya bebas. Antasari baru bebas bersyarat dan harus melapor secara berkala.
"Sekarang saya bebas bersyarat. Kalau grasi itu diberikan, apakah pengurangan atau penghapusan, bersyarat saya jadi hilang. Nah, bebas bersyarat (saat ini), saya tidak bisa mengajukan rehabilitasi. Tapi dengan grasi, bila dikurangi dan diampuni, saya bisa mengajukan rehabilitasi," beber Antasari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)