medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Andi Zulkarnain Anwar Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallarangeng. Dia diperika terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012.
Choel selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB. Luhut Pangaribuan, pengacara Choel, mengatakan, kliennya hanya sebentar menjalani pemeriksaan.
"Tadi kan dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka. Pertanyaannya enggak banyak dan sudah selesai," kata Luhut di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Luhut mengatakan, kliennya hanya ditanya lima pertanyaan dan dijawab dengan kooperatif.
Choel, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2015. Tapi, hingga saat ini KPK belum menahan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu.
Luhut berharap kliennya segera mendapat kepastian hukum. "Pak Coel berharap kepastian hukum bisa lebih cepat. Supaya bisa berjalan dengan baik. Ini menunjukkan kooperatif dalam kasus Hambalang ini. Jadi semua terungkap dengan baik," tambah Luhut.
Choel dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, kakak Choel, Andi Mallarangeng dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara. Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 milliar dan US$550 ribu dalam kasus tersebut. Duit diterima melalui Choel.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4KZVn9gK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Andi Zulkarnain Anwar Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallarangeng. Dia diperika terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012.
Choel selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB. Luhut Pangaribuan, pengacara Choel, mengatakan, kliennya hanya sebentar menjalani pemeriksaan.
"Tadi kan dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka. Pertanyaannya enggak banyak dan sudah selesai," kata Luhut di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Luhut mengatakan, kliennya hanya ditanya lima pertanyaan dan dijawab dengan kooperatif.
Choel, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2015. Tapi, hingga saat ini KPK belum menahan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu.
Luhut berharap kliennya segera mendapat kepastian hukum. "Pak Coel berharap kepastian hukum bisa lebih cepat. Supaya bisa berjalan dengan baik. Ini menunjukkan kooperatif dalam kasus Hambalang ini. Jadi semua terungkap dengan baik," tambah Luhut.
Choel dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, kakak Choel, Andi Mallarangeng dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara. Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 milliar dan US$550 ribu dalam kasus tersebut. Duit diterima melalui Choel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)