Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan. Antara/Hafidz Mubarak
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan. Antara/Hafidz Mubarak

Polda Metro Tangkap Sarjana Kimia Peracik Tembakau Gorila

Deny Irwanto • 04 Februari 2017 05:27
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap penjualan narkotika jenis tembakau Gorila di  tiga lokasi berbeda. Pengungkapan dalam kurun waktu 25 hingga 28 Januari 2017.
 
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, dari tiga tempat tersebut, penyidik juga menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar.
 
"Penangkapan pertama dilakukan di lokasi Pedurenan Karang Tengah Tangerang Selatan dengan tersangka FR, kedua di Jalan H Muhajir Pondok Labu, Depok dengan tersangka RY dan RF, dan ketiga di Dukuh Pakis Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur dengan tersangka WT," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2017.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menjelaskan, dari sejumlah tembakau gorila yang berhasil disita, diklaim bisa menyelamatkan hingga belasan ribu nyawa anak bangsa.
 
"Barang bukti total tembakau gorila yang disita 4.349 gram. Dari hasil penyitaan barang bukti dari tersangka apabila dikonversi dengan uang rupiah dengan asumsi satu gram Rp100 ribu, diperkirakan senilai Rp400 juta dan dapat menyelamatkan 12.000 jiwa," jelas Iriawan.
 
Iriawan kembali mengatakan, tersangka WT yang ditangkap di Surabaya, merupakan lulusan Sarjana Kimia yang bertugas meracik sejumlah bahan menjadi tembakau gorila.
 
WT telah memproduksi tembakau gorila sejak Januari 2016. WT mengaku memproduksi tembakau gorila atas perintah seorang berinisial AS yang masih diburu polisi.
 
Dari rumah WT, polisi menyita sejumlah bahan baku pembuatan, antara lain 450 kilogram tembakau yang belum diolah, delapan jeriken cairan alkohol, dan lima jeriken cairan glycerol, serta sejumlah bahan produksi lainnya.
 
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan