Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri. Foto: MI/M Irfan.
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri. Foto: MI/M Irfan.

Bambang Hendarso Batal Buka-bukaan Kasus Antasari

Lukman Diah Sari • 23 Februari 2017 12:41
medcom.id, Jakarta: Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri batal menjelaskan kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, mantan Direktur Putra Rajawali Banjaran, yang menjerat Antasari Azhar. 
 
"Kan sudah dibilang. Enggak jadi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, di Jakarta, Kamis 23 Februari 2017. 
 
Pembatalan ini dilakukan karena penyidik tengah berhalangan. "Salah satu penyidik yang menangani kasusnya sedang umroh. Tunggu sampai pulang," kata dia.

Keinginan Bambang untuk buka suara itu disampaikan Kapolri Jendeal Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa 22 Februari. 
 
"Saya mendapat kabar kemungkinan besar Pak mantan Kapolri Pak Bambang Hendarso dan para penyidiknya akan membuat keterangan resmi mengenai kasus itu," kata Tito. 
 
Bambang Hendarso menjabat kapolri pada 2008-2010. Sementara itu, kasus Antasari terjadi pada 2009. Tito mengatakan Bambang dan para penyidik tergerak untuk memberikan keterangan karena merasa keberatan dengan tudingan Antasari.
 
Sebelumnya, bekas Ketua KPK Antasari menuding penyidik telah menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasusnya. Seperti, baju Nasrudin dan pesan singkat dari Antasari ke Nasrudin. Antasari pun telah melaporkan tudingannya itu ke Bareskrim Mabes Polri. 
 
Polri terus memproses laporan Antasari Azhar ke Bareskrim Polri terkait dugaan persangkaan palsu yang terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. 
 
Laporan bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017 ini diakui pihak kepolisian baru sampai tahap administrasi. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan