Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Yajus. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Yajus. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KY Pantau Putusan Kasus Novel

Candra Yuri Nuralam • 03 Juli 2020 16:33
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) ogah mencampuri persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan walau banyak menuai kritikan. Namun, KY bakal terus memantau kinerja hakim dan putusan persidangan.
 
"Ya (dipantau) karena ada beberapa sidang siarkan secara virtual media elektronik, selain dipantau langsung kita pantau melalui media elektronik," kata Ketua KY Jaja Ahmad Yajus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2020.
 
Hakim dipersilakan bekerja sebaik mungkin. KY tidak akan mencampuri jalan persidangan atau putusan hakim.

"KY tentunya mempersilahkan kepada para hakim memutus sesuai dengan fakta hukum di persidangan," kata Jaja.
 
Dia juga meminta masyarakat dan pihak manapun menekan hakim mengeluarkan putusan yang mereka inginkan. Hakim memiliki kewenangan penuh mengeluarkan keputusan dalam persidangan dan harus independen.
 
"Siapapun tidak boleh intervensi. KY atau siapapun tidak boleh intervensi hakim," ujar Jaja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan