Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Koruptor di Masa Pandemi Harus Dihukum Berat

Cahya Mulyana • 06 Juli 2020 05:10
Jakarta: Kasus Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar, dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih, dinilai menunjukkan rendahnya sense of crisis pimpinan daerah dalam pandemi virus korona (covid-19). Keduanya dianggap layak dihukum berat.
 
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal mengatakan keduanya dapat dijatuhi pemberatan hukuman saat menjadi terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi. Pasalnya, kedua diduga berbuat korup saat masyarakat kesusahan melawan korona. 
 
"Sangat disayangkan ketika anggaran dipergunakan untuk menambah pundi-pundi kekayaan pribadi di tengah tugas memfokuskan anggaran untuk penanggulangan covid-19," kata Agil Oktaryal kepada Media Indonesia, Minggu, 5 Juli 2020.

Menurut dia, pemberatan hukuman terhadap tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sangat memungkinan. Hal itu tertuang dalam Pasal 52 KUHP yang menekankan pejabat berbuat pidana dengan memakai kekuasaannya mendapat tambahan sepertiga hukuman.
 
"Seluruh syaratnya terpenuhi untuk kasus Kutai Timur mendapatkan pemberatan hukuman," kata Agil. 
 
Di sisi lain, dia menilai kasus ini menunjukkan pencegahan KPK masih lemah. Dengan begitu tindakan tegas melalui upaya penindakan tidak boleh dikendurkan. Hal ini mengingat pola korupsi yang terjadi di Kutai Timur sistematis dengan melibatkan suami-istri dan jaringan kolega.
 
"Dan miris lagi hasilnya digunakan untuk modal pilkada (pemilihan kepala daerah," ungkap Agil. 
 
KPK meringkus tujuh tersangka buntut operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di Kutai Timur Ismunandar. Mereka meliputi Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa.
 
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Timur Aswandini turut menjadi 'pasien' KPK. Tersangka pemberi suap yakni kontraktor Aditya Maharani dan pihak swasta Deky Aryanto.
 
Baca: OTT Bupati Kutai Timur 'Buah' UU KPK Baru
 
Komisi Antirasuah menduga ada penerimaan hadiah atau janji kepada Bupati terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur 2019-2020. KPK menyita uang Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar. 
 
Dalam OTT, Kamis, 2 Juli 2020, tim KPK bergerak di dua lokasi, yakni Jakarta dan Kutai Timur. Bupati serta istrinya, Musyaffa, dan Aswandini ditangkap di Jakarta dalam sosialisasi pencalonan kembali Ismunandar pada pilkada. KPK masih terus menghitung dugaan penerimaan uang dan motif penggunaan uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan