Jakarta: Kepolisian meminta keterangan tujuh saksi terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Dia dilaporkan karena menikahi anak di bawah umur.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah meminta keterangan enam saksi dan satu ahli," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2020.
Kasus bermula saat Polda Jawa Tengah mendapat laporan dugaan pencabulan dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) pada Jumat, 21 Februari 2020. Puji dilaporkan lantaran menikahi DT, 10, pada Juli 2016, di Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Rencananya kita akan memanggil dan memeriksa terlapor (Syekh Puji). Ini semua diproses oleh Direktorat Hukum Polda Jawa Tengah," ucap Argo.
Baca: Syekh Puji Diduga Nikahi Anak 7 Tahun
Pada 2008, Puji pernah dilaporkan karena menikahi anak dibawah umur berinisial LU, 12. Pernikahan tersebut sempat viral.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, seseorang yang belum berusia 18 tahun masih berstatus anak. Batas usia itu tidak dijadikan dasar dalam penetapan standar usia menikah di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan diizinkan bila pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun. Sementara pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Sejumlah syarat perkawinan yakni seseorang yang belum mencapai 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.
Jakarta: Kepolisian meminta keterangan tujuh saksi terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Dia dilaporkan karena menikahi anak di bawah umur.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah meminta keterangan enam saksi dan satu ahli," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2020.
Kasus bermula saat Polda Jawa Tengah mendapat laporan dugaan pencabulan dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) pada Jumat, 21 Februari 2020. Puji dilaporkan lantaran menikahi DT, 10, pada Juli 2016, di Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Rencananya kita akan memanggil dan memeriksa terlapor (Syekh Puji). Ini semua diproses oleh Direktorat Hukum Polda Jawa Tengah," ucap Argo.
Baca:
Syekh Puji Diduga Nikahi Anak 7 Tahun
Pada 2008, Puji pernah dilaporkan karena menikahi anak dibawah umur berinisial LU, 12. Pernikahan tersebut sempat viral.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, seseorang yang belum berusia 18 tahun masih berstatus anak. Batas usia itu tidak dijadikan dasar dalam penetapan standar usia menikah di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan diizinkan bila pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun. Sementara pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Sejumlah syarat perkawinan yakni seseorang yang belum mencapai 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)