Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Jilid III akan mengawasi setiap indikasi adanya judi bola yang berpotensi mengarah ke pengaturan skor. Tidak menutup kemungkinan pengawasan dilakukan hingga mancanegara.
"Ada kemungkinan, (pengaturan skor) dilakukan bandar judi. Baik itu dilakukan luar negeri, Singapura, Malayasia, Vietnam, dan dari Indonesia tentu akan kita dalami," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Brigadir Jenderal Hendro Pandowo, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2020.
Satgas periode ini akan fokus langkah pencegahan pengaturan skor. Pasalnya, penindakan hukum dirasa cukup dilakukan Satgas Antimafia Bola Jilid I dan II dengan meringkus komite eksekutif (exco) PSSI hingga perangkat wasit.
"Kami sampaikan kerja satgas jilid I dan II menanggkap 18 tersangka. Ada lima berkas semua dalam proses peradilan. Artinya jilid III lebih kepada tindakan preventif," tuturnya.
Jenderal bintang satu itu jamin tidak ada lagi praktik pengaturan skor sepanjang masa kerja Satgas Antimafia Bola Jilid III, atau dari 1 Februari hingga 31 Agustus 2020. Satgas akan memperketat pengawasan di daerah dengan hadirnya 13 satgas wilayah di tempat berlangsungnya Liga I.
"Harus (tidak ada pengaturan skor), kita akan perkuat monitoring dan pengawasan," pungkasnya.
Anik Yuni Artika Sari (kanan) bersama dua pelaku pengaturan skor sepak bola Indonesia ditangkap pada 2019. Foto: Medcom.id/Muhammad Al Hasan
Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) dan perusahaan data olahraga Sportradar telah mengklaim kemitraan mereka sejak 2013 menurunkan 21 persen pengaturan skor di Asia. Basis data riset AFC-Sportradar menyimpulkan sebagian besar pengaturan skor muncul dari praktik perjudian ilegal.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Jilid III akan mengawasi setiap indikasi adanya judi bola yang berpotensi mengarah ke pengaturan skor. Tidak menutup kemungkinan pengawasan dilakukan hingga mancanegara.
"Ada kemungkinan, (pengaturan skor) dilakukan bandar judi. Baik itu dilakukan luar negeri, Singapura, Malayasia, Vietnam, dan dari Indonesia tentu akan kita dalami," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Brigadir Jenderal Hendro Pandowo, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2020.
Satgas periode ini akan fokus langkah pencegahan pengaturan skor. Pasalnya, penindakan hukum dirasa cukup dilakukan Satgas Antimafia Bola Jilid I dan II dengan meringkus komite eksekutif (exco) PSSI hingga perangkat wasit.
"Kami sampaikan kerja satgas jilid I dan II menanggkap 18 tersangka. Ada lima berkas semua dalam proses peradilan. Artinya jilid III lebih kepada tindakan preventif," tuturnya.
Jenderal bintang satu itu jamin tidak ada lagi praktik pengaturan skor sepanjang masa kerja Satgas Antimafia Bola Jilid III, atau dari 1 Februari hingga 31 Agustus 2020. Satgas akan memperketat pengawasan di daerah dengan hadirnya 13 satgas wilayah di tempat berlangsungnya Liga I.
"Harus (tidak ada pengaturan skor), kita akan perkuat monitoring dan pengawasan," pungkasnya.

Anik Yuni Artika Sari (kanan) bersama dua pelaku pengaturan skor sepak bola Indonesia ditangkap pada 2019. Foto: Medcom.id/Muhammad Al Hasan
Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) dan perusahaan data olahraga Sportradar telah mengklaim kemitraan mereka sejak 2013 menurunkan 21 persen pengaturan skor di Asia. Basis data riset AFC-Sportradar menyimpulkan sebagian besar pengaturan skor muncul dari praktik perjudian ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)